Alur Layanan Pengaduan Disdik Kabupaten Purwakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:35:39 WIB - Oleh Mira Habibah | Dibaca 1018


Alur Layanan Pengaduan Disdik Kabupaten Purwakarta
   

Purwakarta, (21/05/2024) – Berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta termasuk di dalamnya sistem, mekanisme dan prosedur tata cara pelayanan yang dibekukan bagi pemberi dan penerima layanan dalam hal ini pengaduan. Maka dengan ini kami sampaikan proses pengelolaan pengaduan publik Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.  

Alur pengaduannya sebagai berikut:

  1. Pelapor

Melaporkan pengaduan ke hallodikpur di nomor WA 081210403857 atau di laman htpps://disdik.purwakarta.go.id

  1. Pengaduan diterima

Staf pengaduan mencatat pertanyaan yang diajukan oleh pelapor dan kemudian membantu menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan terkait dengan pertanyaan yang diajukan pelapor.

  1. Tindak Lanjut Pengaduan

Menganalisis dan Menyusun jawaban penyelesaian pengaduan sesuai dengan rekomendasai tim teknis/Sekretaris/Kepala Bidang/Pejabat Fungsional/dll.

  1. Penyelesaian Pengaduan

Penyelesaian pengaduan dilakukan dalam waktu 1 – 2 hari kerja terhitung dari adanya pengaduan dari pelapor.



Selasa, 21 Mei 2024, 14:35:39 WIB Oleh : Mira Habibah 743 View
Disdik Purwakarta Terima Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang
Senin, 20 Mei 2024, 14:35:39 WIB Oleh : Mira Habibah 759 View
Apel Pagi, Sekdisdik: Semua Taati Peraturan mulai dari PPDB Hingga Study Tour
Minggu, 19 Mei 2024, 14:35:39 WIB Oleh : Mira Habibah 1086 View
764 Siswa PKBM Se-Kabupaten Purwakarta Ikuti Ujian Kesetaraan Paket C Tahun 2024

Tuliskan Komentar
INSTAGRAM TIMELINE