Purwakarta, (21/05/2024) – Berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta termasuk di dalamnya sistem, mekanisme dan prosedur tata cara pelayanan yang dibekukan bagi pemberi dan penerima layanan dalam hal ini pengaduan. Maka dengan ini kami sampaikan proses pengelolaan pengaduan publik Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
Alur pengaduannya sebagai berikut:
- Pelapor
Melaporkan pengaduan ke hallodikpur di nomor WA 081210403857 atau di laman htpps://disdik.purwakarta.go.id
- Pengaduan diterima
Staf pengaduan mencatat pertanyaan yang diajukan oleh pelapor dan kemudian membantu menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan terkait dengan pertanyaan yang diajukan pelapor.
- Tindak Lanjut Pengaduan
Menganalisis dan Menyusun jawaban penyelesaian pengaduan sesuai dengan rekomendasai tim teknis/Sekretaris/Kepala Bidang/Pejabat Fungsional/dll.
- Penyelesaian Pengaduan
Penyelesaian pengaduan dilakukan dalam waktu 1 – 2 hari kerja terhitung dari adanya pengaduan dari pelapor.