Pansus A DPRD bersama Disdik bahas draf revisi Perda Pendidikan

Kamis, 18 Feb 2021 | 14:28:51 WIB - Oleh Nurdin Cahyadi | Dibaca 1244


Pansus A DPRD bersama Disdik bahas draf revisi Perda Pendidikan
   

disdik.purwakartakab.go.id -- Panitia khusus A DPRD Purwakarta mengundang Dinas Pendidikan Kab. Purwakarta untuk pembahasan draf rancangan peraturan daerah (raperda) revisi Perda nomor 1 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Purwakarta, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Purwakarta, Rabu (17/02).

Pada agenda rapat itu hadir Ketua Pansus Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I beserta anggota pansus A. Sementara dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, hadir Kadisdik Dr. H. Purwanto, M.Pd.I yang didampingi para Kabid dan Kasi.

Diketahui, fokus bahasan pada pertemuan itu adalah  sinkronisasi dan harmonisasi gagasan utama perubahan perda no 1 tahun 2007 serta hal-hal yang perlu dilakukan pendalaman dan penjaman dalam penyusunan draf revisi nomor 1 tahun 2007.

Ditemui di tempat, Kadisdik Purwakarta, H. Purwanto menjelaskan bahwa revisi Perda pendidikan dinilai urgen. Ada beberapa hal yang melatarbelakanginya, yaitu antara lain :

1. Untuk menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

2) terjadinya perubahan kewenangan tata kelola pendidikan, terutama dengan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten, dimana kewenangan pemerintah kabupaten teebtas pad tata kelola pendidikan PAUD/Dikmas dan pendidikan dasar. Sementara jenjnag SMK dan SMA menjadi kewenangan pemerintah provinsi;

3) Meningkatkan legalitas  praktik baik yang selama ini diatur dengan peraturan bupati, terutama yang berkaitan dengan upaya penguatan pendidikan karakter. Hal ini diselaraskan dengan peraturan presiden nomer 87 tahun 2017 Tentang Pendidikan Karakter;

4) Peningkatan kemampuan  penguasaan teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan jarak jauh;

5) Penguatan pendidikan kecakapan hidup melalui jalur pendidikan non formal, yaitu dengan pemberdayaan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM);

6) Penguatan kurikulum muatan lokal bahasa sunda dan keagamaan.

7) Sekurang-kurangnya satuan pendidikan di bawah kewenangan Dinas pendidikan mengembangkan lima model Penguatan pendidikan  karakter, yaitu melalui Tujuh Poe Atikan Purwakarta Istimewa, Pendidikan Antikorupsi, Agama Keagamaan dan Pendalaman Kitab-kitab, Sekolah Ramah anak, dan Tatanen di bale AtikanAtikan

8) Penyusunan raperda pendidikan dengan memperhatikan keragaman budaya, suku, dan agama di Purwakarta. (NC/Red)



Selasa, 16 Feb 2021, 14:28:51 WIB Oleh : Nurdin Cahyadi 2638 View
MGMP Bahasa Indonesia Jenjang SMP Se-Kabupaten Purwakarta Gelar Bimtek PISA
Senin, 15 Feb 2021, 14:28:51 WIB Oleh : Nurdin Cahyadi 2487 View
HIMPAUDI GELAR RAPAT KERJA DAERAH KE II TAHUN 2021
Senin, 08 Feb 2021, 14:28:51 WIB Oleh : Nurdin Cahyadi 1851 View
Siswa SMPN 1 Bungursari Dibiasakan Baca Asmaul Husna Setiap Hari

Tuliskan Komentar
INSTAGRAM TIMELINE