SK Kemendikbud RI : Berikut Jenjang Sekolah Yang Dinyatakan Lulus Sekolah Penggerak

Senin, 15 Agu 2022 | 11:24:39 WIB - Oleh Nurdin | Dibaca 1166


SK Kemendikbud RI : Berikut Jenjang Sekolah Yang Dinyatakan Lulus Sekolah Penggerak
   

Disdik.purwakartakab.go.id –Direktorat Jendral PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengeluarkan SK Nomor : 7883/C/HK.03.01/2022 Tentang Penetapan satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III. Berdasarkan SK ini, ada 2 TK, 21 SD dan 14 SMP yang dinyatakan lulus.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Ervin Aulia Rachman, M.Si, Senin (15/08), di ruang kerjanya. 

Ia menuturkan, proses seleksi sudah melalui beragam tahapan, mulai dari pendaftaran melalui simPKB kemudian Simulasi pembelajaran dan wawancara.

“Selanjutnya, akumulasi nilai tahap 1 dan 2 di-rangking oleh Kemdikbud RI bersama Dinas Pendidikan, Lalu, penandatanganan berita acara sekolah yang dinyatakan lulus, dan terakhir penetapan SK oleh KEMENDIKBUDRISTEK RI,” ungkapnya. 

Tak luput, Ervin menyampaikan selamat kepada para Kepala Sekolah yang telah lulus Program Sekolah Penggerak Angkatan III khususnya jenjang SD dan SMP. 

“Kami berharap, satuan Pendidikan yang telah menjadi sekolah penggerak dapat menjadi model dalam mewujudkan profil pelajar pancasila yang berfokus pada hasil pembelajaran siswa yang mencakup kompetensi dan karakter. Hal ini diawali dengan sumber daya manusia yang unggul yaitu guru dan kepala sekolah,” ungkapnya. (NC/Wid)



Senin, 15 Agu 2022, 11:24:39 WIB Oleh : Nurdin 952 View
Menumbuhkan Kecintaan Anak pada Buku dan Kegiatan Membaca
Senin, 15 Agu 2022, 11:24:39 WIB Oleh : Nurdin 699 View
Sekdis Pimpin Rakor Persiapan Agenda Jelang HUT RI
Senin, 15 Agu 2022, 11:24:39 WIB Oleh : Nurdin 660 View
Kadisdik Beri Arahan Tegas Terkait Persiapan Jelang Peringatan HUT RI

Tuliskan Komentar
INSTAGRAM TIMELINE