Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta Disepakati

Selasa, 13 Apr 2021 | 16:02:31 WIB - Oleh Nurdin Cahyadi | Dibaca 1532


Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta Disepakati
   

disdik.purwakartakab.go.id--Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendididikan di Kabupaten Purwakarta masuk pada tahapan pembicaraan tingkat II. Pembahasan dilakukan di aula sidang paripurna - DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa (13/04).

Dari amatan langsung, sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, H. Agus Sanusi. Ia menjelaskan, di tahapan pembicaraan tahap II ini, setiap Raperda yang telah dibahas akan ditetapkan. Namun, sebelum ditetapkan, perlu disampaikan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) dan diberikan kesempatan kepada Bupati Purwakarta untuk menyampaikan pandangannya.

"Setiap raperda telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). Untuk itu, mari kita dengarkan laporan dari pansus," katanya.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir melaporkan bahwa regulasi ini penting dalam rangka penyelenggaraan pendidikan di lingkup lokal Purwakarta. Dalam konteks otonomi daerah, ulasnya, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal yang ada di daerah masing-masing.

"Karena itu, penting untuk memiliki Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan pendidikan yang selaras dengan karakteristik dan kearifan lokal Kabupaten Purwakarta," katanya.

Di kesempatan yang sama, Bupati Purwakarta, H. Anne Ratna Mustika menyampaikan pendapatnya tentang Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta. Ia menegaskan, sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 berikut turunannya dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan secara profesional dan transparan.

Atas dasar itu, sambungnya, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta diselaraskan dengan aturan-aturan tersebut.

"Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta bagaimanapun diadaptasikan dengan aturan yang lebih tinggi agar selaras dengan kerangka sistem pendidikan nasional," ungkapnya.

Meski begitu, ada hal lain yang juga menjadi perhatian, yaitu pendidikan berkarakter. Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta diperlukan sebagai landasan implementasi kebijakan pendidikan berkarakter di Kabupaten Purwakarta.

"Ada lima kebijakan pendidikan berkarakter yang sudah berjalan di Kabupaten Purwakarta, yaitu tujuh poe atikan istimewa, pendidikan anti korupsi, sekolah ramah anak, tatanen di bale atikan, pendidikan keagamaan dan pendalaman kitab kuning," ungkapnya.

Diketahui, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta pada akhirnya disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda). (NC/Wid)



Senin, 12 Apr 2021, 16:02:31 WIB Oleh : Nurdin Cahyadi 958 View
Kadisdik Purwanto Motivasi Ahmad Qhodar dan Mukhammad Shapil : Putus Sekolah Tidak Berarti Gagal
Rabu, 07 Apr 2021, 16:02:31 WIB Oleh : Nurdin Cahyadi 1243 View
PENDIDIKAN TRANSFORMATIF : SEKOLAH HARUS BISA MEMBENTUK KARAKTER BAIK SISWA
Senin, 05 Apr 2021, 16:02:31 WIB Oleh : Nurdin Cahyadi 1429 View
KADISDIK : PEMBELAJARAN TATAP MUKA SEGERA DIMULAI DI TAHUN AJARAN BARU

Tuliskan Komentar
INSTAGRAM TIMELINE