Berikut persyaratan keterangan pengganti ijazah / STTB:
- Surat keterangan dari Pihak Kepolisian
- Membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dari Sekolah (Bagi Sekolah yang masih Beroperasional) ditandatangani oleh Kepala Sekolah dengan Membubuhi Materai yang formatnya sesuai dengan Permendikbud No. 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijzah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak YBS (yang kehilangan) Bermaterai
- Pas Foto Uk. 3x4 1 Lembar Terbaru
- Surat Pernyataan Saksi Sebanyak 2 Orang dan Bermaterai Sesuai yang Berlaku Apabila Tidak Memiliki Dokumen Pendukung (Misalnya tidak ada fotocopy Ijazah)
- Semua Berkas / Dokumen difotocopy