Persyaratan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:47:44 WIB - Oleh Mira Habibah | Dibaca 683


Persyaratan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB
   

Berikut persyaratan keterangan pengganti ijazah / STTB:

  1. Surat keterangan dari Pihak Kepolisian
  2. Membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dari Sekolah (Bagi Sekolah yang masih Beroperasional) ditandatangani oleh Kepala Sekolah dengan Membubuhi Materai yang formatnya sesuai dengan Permendikbud No. 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijzah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  3. Membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak YBS (yang kehilangan) Bermaterai
  4. Pas Foto Uk. 3x4 1 Lembar Terbaru
  5. Surat Pernyataan Saksi Sebanyak 2 Orang dan Bermaterai Sesuai yang Berlaku Apabila Tidak Memiliki Dokumen Pendukung (Misalnya tidak ada fotocopy Ijazah)
  6. Semua Berkas / Dokumen difotocopy


Jumat, 17 Mei 2024, 17:47:44 WIB Oleh : Mira Habibah 24051 View
Alur Pendaftaran PPDB Online Tahun 2024/2025
Jumat, 17 Mei 2024, 17:47:44 WIB Oleh : Mira Habibah 747 View
Purwanto: PPG Prajabatan Jalan Terang Pendidikan Indonesia
Jumat, 17 Mei 2024, 17:47:44 WIB Oleh : Mira Habibah 480 View
Ayo Dukung Video Kebijakan Merdeka Belajar Disdik Purwakarta

Tuliskan Komentar
INSTAGRAM TIMELINE