MENYOAL WACANA ASESMEN KOMPETENSI SISWA INDONESIA (AKSI) PENGGANTI UN

Rabu, 27 Mar 2019 | 08:47:10 WIB - Oleh Nurdin Cahyadi | Dibaca 8568


MENYOAL WACANA ASESMEN KOMPETENSI SISWA INDONESIA (AKSI) PENGGANTI UN
   

disdik.purwakartakab.go.id -- Semua kalangan pendidik sudah faham bahwa fungsi Ujian Nasional (UN) saat ini hanya untuk pemetaan, UN tidak lagi dijadikan sebagai standar kelulusan siswa. Bahkan UN sudah kehilangan fungsi setelah tidak lagi dijadikan alat penentu kelulusan siswa. Dengan demikian, manfaat dari penyelenggaraan UN tidak lagi berdampak signifikan bagi siswa ataupun sekolah. UN juga tidak dijadikan sebagai penentu masuk jenjang pendidikan selanjutnya. Bahkan, kabar terakhir, panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) juga memutuskan untuk tidak menjadikan UN sebagai salah satu persyaratan masuk perguruan tinggi.

Dalam  berita koran “PR” tanggal 13 Maret 2019,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan sistem penilaian baru pengganti ujian nasional (UN). Sistem yang dinamai Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) ini diklaim lebih efektif sehingga tepat guna dalam mengukur kemampuan siswa. AKSI didesain seperti Program for International Assesment (PISA) yang selalu menjadi acuan bagi dunia untuk mengukur tingkat pendidikan di sebuah negara. Kendati demikian, pergantian UN dengan AKSI belum pasti di tahun ajaran kapan akan mulai diterapkan. Pelaksanaan UN menghabiskan dana sangat besar dan disayangkan apabila tidak diimbangi dengan manfaatnya.

Sebenarnya  apa pengertian asesmen itu? untuk  lebih  jelas  mari kita telaah  pengertian asesmen  menurut  para ahli. Angelo T.A.(1991): Classroom Assessment is a simple method faculty can use to collect feedback, early and often, on how well their students are learning what they are being taught. (Artinya: asesmen kelas adalah suatu metode yang sederhana dapat digunakan untuk mengumpulkan umpan balik, baik di awal maupun setelah pembelajaran tentang seberapa baik siswa mempelajari apa yang telah diajarkan kepada mereka.)

Palomba and Banta(1999), Assessment is the systematic collection, review, and use of information about educational programs undertaken for the purpose of improving student learning and development (Artinya: asesmen adalah pengumpulan, reviu, dan penggunaan informasi secara sistematik tentang program pendidikan dengan tujuan meningkatkan belajar dan perkembangan siswa). Maka dapat  kesimpulan  tentang pengertian asesmen, yaitu  merupakan metode dan proses yang digunakan untuk mengumpulkan umpan balik tentang seberapa baik siswa belajar. Dapat dilakukan di awal, di akhir (sesudah), maupun saat pembelajaran sedang berlangsung. Asesmen dapat berupa tes atau nontes. Asesmen berupa nontes misalnya penggunaan metode observasi, wawancara, monitoring tingkah laku, dsb. Hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Bertujuan meningkatkan belajar (pembelajaran) dan perkembangan siswa.

Overton, Terry (2008): Assesment is a process of gathering information to monitor progress and make educational decisions if necessary. As noted in my definition of test, an assesment may include a test, but also include methods such as observations, interview, behavior monitoring, etc. (Artinya:  asesmen adalah suatu proses pengumpulan informasi untuk memonitor kemajuan dan bila diperlukan pengambilan keputusan dalam bidang pendidikan. Sebagaimana disebutkan dalam definisi saya tentang tes, suatu asesmen bisa saja terdiri dari tes, atau bisa juga terdiri dari berbagai metode seperti observasi, wawancara, monitoring tingkah laku, dan sebagainya).

Menurut pengamat pendidikan, Indra Charismiadji mengatakan bahwa apabila UN diganti dengan AKSI tetapi tujuannya sama-sama sebagai pemetaan, artinya pemerintah hanya mengganti nama saja, skema penilaian kemampuan siswa mengunakan tes atau nilai tidak cocok diterapkan pada era Revolusi Industri 4.0 ini. Skema evaluasi yang tepat untuk menilai kemampuan anak pada era 4.0 ini, lanjutnya, adalah skema deskripsi. Sebab, nilai dianggap tidak konsisten karena meskipun sama-sama mendapat nilai delapan, tetapi belum tentu memiliki tingkat kecerdasan yang sama. Dia mengharapkan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan dan perubahan zaman, bukan sekadar ganti nama. AKSI lebih berdampak. Karena UN bertujuan untuk mengukur kompetensi siswa selama belajar di setiap jenjang, sedangkan AKSI lebih banyak untuk diagnosis kelemahan siswa,” katanya. Hadirnya AKSI sesuai dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Semoga.

di tulis oleh : Isep Suprapto, M.Pd. (Guru SMPN 2 Plered Kabupaten Purwakarta).



Senin, 04 Mar 2019, 08:47:10 WIB Oleh : Nurdin Cahyadi 5998 View
ANTISIPASI SISWA KELAS AKHIR PUTUS SEKOLAH
Senin, 04 Mar 2019, 08:47:10 WIB Oleh : Nurdin Cahyadi 7616 View
MEMBENTUK KARAKTER MELALUI ORGANISASI
Rabu, 20 Feb 2019, 08:47:10 WIB Oleh : Nurdin Cahyadi 3996 View
Seluruh Siswa di Pedesaan Harus Menikmati

Tuliskan Komentar
INSTAGRAM TIMELINE