Advokasi Bidang Litbang Himpaudi Purwakarta Untuk Perjuangan Kesejahteraan Guru Paud Di Desa

Senin, 27 Feb 2023 | 17:58:20 WIB - Oleh Mira Habibah | Dibaca 1053


Advokasi Bidang Litbang Himpaudi Purwakarta Untuk Perjuangan Kesejahteraan Guru Paud Di Desa
   

Senin, 27 Februari 2023  PD, PC Himpaudi Purwakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Bidang Litbang Pengurus Wilayah Himpaudi Jawa Barat. Acara tersebut dihadiri dan  dibuka oleh Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta yang diwakilkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, M.Pd , Kabid PAUD dan Plt. Kepala SKB Purwakarta.

PAUD adalah Lembaga pendidikan formal dan informal karena dalam kelembagaan PAUD ada yang dikelola oleh pemerintah seperti TK-TK negeri ada pula yang dikelola masyarakat (PAUD). Peran dan fungsinya sama.dari masyarakat, dikelola oleh masyarakat dan untuk masyarakat sekitar PAUD tersebut. PAUD sebagai lembaga pendidikan yang mengayomi pendidikan anak sejak dini karena sejak dini anak-anak sudah dikenalkan tentang cara berinteraksi seperti bermain, belajar, hingga makan dan minum bersama teman sebayanya. Anak-anak juga sedari dini diajarkan untuk menanamkan kejujuran, kedispilan dan hal-hal yang bersifat positif. PAUD juga sebagai salah satu cara untuk mengenalkan lingkungan sekolah.

Keberadaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam keberhasilan pendidikan anak usia dini. Usia golden age, sangat mendapat perhatian dan fokus untuk bisa ke depannya menjadi satu kesatuan utuh bahwa pendidikan tidak hanya dimulai dari sekolah dasar tetapi dari Pendidikan anak usia dini (PAUD)

Dinas pendidikan tidak hanya mendorong tapi juga mengawal dan advokasi seperti upaya yang di lakukan dalam kegiatan sosialisasi ini.

Kegiatan advokasi ini dilakukan untuk mendorong peran pemerintah dan masyarakat desa dalam terselenggaranya pendidikan di jenjang PAUD. Salah satu strateginya adalah terkait anggaran untuk PAUD yang sumber dananya dari pemerintah desa. Dalam pedoman penyelenggaraan PAUD, ada 4 sumber keuangan PAUD yaitu: sumber dari pemerintah pusat, sumber dari pemerintah propinsi, sumber dari APBD Kabupaten dan Sumber dari Pemerintah Desa.

Dalam  Lampiran Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 disebutkan  bahwa Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif guru PAUD yang kemudian dijelaskan pada Lampiran Permendesa tersebut pada huruf (E) yang menyebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/guru taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat; Bantuan biaya pelatihan guru PAUD, kader kelompok pengasuhan, bina keluarga balita; Bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan lain-lain.

Advokasi ini diharapkan segera menghasilkan pendekatan secara sistematis yang dilakukan oleh Himpaudi Purwakarta untuk pemerintah desa dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran PAUD. (MH/Red)



Senin, 27 Feb 2023, 17:58:20 WIB Oleh : Mira Habibah 986 View
Apel Pagi, Warga Pendidikan Purwakarta Harus Waspada Terhadap Kondisi Cuaca Saat Ini
Kamis, 23 Feb 2023, 17:58:20 WIB Oleh : Mira Habibah 753 View
Disdik Lakukan Percepatan Validasi Tanda Tangan Elektronik ASN Guru di Kecamatan Babakan Cikao
Kamis, 23 Feb 2023, 17:58:20 WIB Oleh : Nurdin 906 View
Hadiri Acara PGRI : Ketua PGRI Purwakarta Gendong Anak Penyandang Disabilitas

Tuliskan Komentar
INSTAGRAM TIMELINE