Pengawasan Pembelajaran Selama Belajar dari Rumah

Selasa, 31 Mar 2020 | 18:03:11 WIB - Oleh Nurdin Cahyadi | Dibaca 1927


Pengawasan Pembelajaran Selama Belajar dari Rumah
   

oleh : Iis Kartis 

disdik.purwakartakab.go.id -- Banyak aspek kehiduan yang kini berubah, penyebab utamanya adalah adanya virus corona yang menyebar di seluruh dunia. Salah satu yang terdampak adalah bidang pendidikan, kebijakan mentri pendidikan dan kebudayaan dalam ikut serta dalam penanggulangan pencegahan covid 19 adalah dengan di terbitkannya Surat Edaran nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah. Berharap dengan adanya Surat itu dunia pendidikan tanah air dapat ikut berperan  dalam menekan  penyebaran corona virus disease ( Covid 19).

Dalam kondisi darurat ini, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, yaitu antara peserta didik dengan pengajar berada di tempat yang berbeda  dengan menggunakan berbagai sumber belajar dan teknologi adalah sesuai dengan pasal 31 ayat 2 UU RI no 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa pendidikan jarak jauh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak bisa hadir dalam bentuk tatap muka.

Sarana prasarana pendukung dalam pembelajaran jarak jauh adalah internet, yang merupakan salah satu jaringan komunikasi elektronik dengan menggunakan jaringan computer yang terhubung melalui satelit ke seluruh dunia. Dengan internet itu pula setiap orang dapat terhubung melalui gambar, video dan suara dengan memanfaatkan berbagai macam aplikasi. Maka dengan menggunakan internet pembelajar dapat dengan mudah mempresentasikan hasil belajarnya secara langsung seperti tatap muka. 

Masalahnya adalah, tidak semua situs di internet memberikan manfaat bagi peserta didik sebab disana aka nada situs situs yang suka tiba tiba muncul dan hal itu tidak bisa dihindari.  Juga tidak semua peserta didik menggunakan internet untuk belajar melainkan untuk hiburan saja, lalu disinilah perlunya pengawasan dari orang tua dalam praktek pembelajaran secara online pada kondisi darurat covid 19 seperti sekarang ini.

Kewajiban pengawasan pendidikan ada pada tanggung jawab orang tua masing masing, orang tua dan guru wajib berkomunikasi dengan aktif tentang perkembangan belajar anak anaknya. 

Belajar on line memberikan pekerjaan rumah baru bagi orang tuanya. Orang tua wajib mendampingi putra putrinya dalam mengerjakan tugas tugas sekolahnya dan oran tua terjun langsung dalam semua proses pembelajaran, ada yang menyiapkan aplikasi, ada yang berkomunikasi dengan guru ada yang membantu memperlancar alat dan bahan yang harus disediakan semuanya ada pada orang tua.

Dilemma lain muncul manakala ketidak siapan orang tua dalam penyediaan sarana computer, internet dan apa yang di sebut dengan teknologi serta kemampuan dalam penggunaan alat teknologi tersebut belum merata di semua orang tua, juga tidak constannya sinyal internet akibat jaringan yang sulit nimbus di suatu daerah, hal tersebut menjadi dilemma bagi sebagian orang tua pada kondisi belajar jarak jauh seperti saat ini.

Belajar dari rumah disinyalir bisa meminimalisir dapak penyebaran covid 19 tetapi sampai saat ini penyebaran virus ini masih terus tinggi dimana perlu adanya kerjasama yang lebih tinggi lagi antara pemerintah dan masyaralat dengan memenuhi protocol pencegahan penyebaran covid 19 ini, 

Dunia pendidikan dengan segala dilema yang dihadapi oleh pemerintah maupun orang tua tengah berusaha turut mencegahnya penularan yang lebih banyak lagi, semoga kebijakan belajar dari rumah, hidup bersih, tertib dan teratur dapat mempercepat terhentinya penyebaran virus ini. (Red) 



Jumat, 27 Mar 2020, 18:03:11 WIB Oleh : Nurdin Cahyadi 1620 View
Doa Bersama : Perkuat Mental Hadapi COVID-19
Rabu, 25 Mar 2020, 18:03:11 WIB Oleh : Nurdin Cahyadi 1752 View
Diam di Rumah! : Isolasi Diri Bukan Anjuran Sembarang
Selasa, 24 Mar 2020, 18:03:11 WIB Oleh : Nurdin Cahyadi 2587 View
Melirik Aplikasi Learning from Home and Working from Home di SMPN 5 Purwakarta

Tuliskan Komentar
INSTAGRAM TIMELINE