Membaca Kinerja Wajib Belajar Kabupaten Purwakarta : Perspektif Angka Partisipasi Kasar (APK)

Senin, 14 Mar 2022 | 15:14:48 WIB - Oleh Nurdin | Dibaca 1282


Membaca Kinerja Wajib Belajar Kabupaten Purwakarta : Perspektif Angka Partisipasi Kasar (APK)
   

 

Ditulis oleh : Widdy Apriandi 

(Penulis adalah Redaktur Website Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sedang Dalam Studi Magister Perencanaan Wilayah & Perdesaan IPB University) 

Pendidikan adalah layanan dasar yang menjadi kewajiban Pemerintah. Dalam skema otonomi daerah, kewajiban layanan pendidikan turut dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten. Leading sector-nya tidak lain adalah Dinas Pendidikan di masing-masing Kabupaten/Kota.

Yang perlu digaris-bawahi, misi pemenuhan wajib belajar 9 (sembilan) tahun beradi di lingkup kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sehingga, dapat dikatakan bahwa garis terdepan program wajib belajar adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Semakin kuat komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, maka semakin segera dan penuh ketercapaian Wajib Belajar nasional. 

Lantas, bagaimanakah kinerja wajib belajar Kabupaten Purwakarta? 

Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat merilis data publik yang bisa menjawab pertanyaan tersebut. Untuk tujuan pengukuran, salahsatu indikator yang bisa digunakan adalah Angka Partisipasi Kasar (APK). Yaitu, perbandingan antara peserta didik sesuai jenjang (SD/Se-derajat dan/atau SMP/Se-derajat) dengan total penduduk pada rentang usia SD/se-derajat dan/atau SMP/se-derajat (SD = 7-12 tahun, SMP =  13-15 tahun : Pen). 

Per tahun 2019, APK jenjang SD di Kabupaten Purwakarta mencapai 106,70%. Artinya, pada jenjang ini, penduduk Purwakarta sudah terfasilitasi dengan baik. Bahkan, terdapat ‘surplus’ sebesar 6,70% (lebih dari 100%). Hal ini dimungkinkan karena terdapat penduduk Purwakarta yang mengikuti pendidikan kesetaraan (paket A)--yang juga disertakan dalam penghitungan APK. 

Diketahui, nilai APK jenjang SD secara nasional per tahun 2019 adalah 107,46. Sedangkan untuk konteks Jawa Barat,  capaian APK adalah sebesar 105,52. Bila dibandingkan dengan capaian nasional, artinya capaian Kabupaten Purwakarta ber-selisih sedikit saja. Sementara  jika dikomparasi dengan capaian regional  Jawa Barat, APK SD di Kabupaten Purwakarta sudah melampaui APK Provinsi. Dengan kata lain, konkritnya dapat dinyatakan bahwa kinerja wajib belajar jenjang SD di Kabupaten cenderung baik.

Kemudian, untuk jenjang SMP, per tahun 2019 APK di jenjang ini di Kabupaten Purwakarta mencapai 84,76%. Artinya, ada 15,24% yang tidak terfasilitasi layanan pendidikan SMP. Hal ini dimungkinkan karena faktor putus sekolah pada jenjang dimaksud. 

Pada lingkup yang lebih luas, APK jenjang SMP secara nasional  per tahun 2019 adalah 90,57. Sedangkan untuk lingkup regional, APK jenjang SMP adalah 90,75. Pada konteks ini, jika dibandingkan dengan capaian nasional dan regional, APK SMP Kabupaten ber-selisih lebih kurang 5%-6%. 

Dari gambaran yang telah disampaikan diatas,  dapat dikatakan bahwa kinerja pendidikan wajib di Kabupaten Purwakarta relatif telah terselenggara baik. Adapun kekurangan (miss) yang ditemui di jenjang SMP misalnya, dapat ditingkatkan  dengan pra-syarat keterlibatan semua pihak. 

Dengan kata lain ; bahwa  pemenuhan pendidikan wajib tidak hanya menjadi urusan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta saja,  tetapi juga kesadaran semua pihak untuk sama-sama tergerak memenuhi hak pendidikan wajibnya.



Jumat, 11 Mar 2022, 15:14:48 WIB Oleh : Nurdin 1852 View
Resensi Buku : Transmigrasi dan Kapitalisme
Kamis, 10 Mar 2022, 15:14:48 WIB Oleh : Nurdin 2176 View
PELAJAR SMPN 1 JATILUHUR RAIH MEDALI EMAS KEJUARAAN PENCAK SILAT
Rabu, 09 Mar 2022, 15:14:48 WIB Oleh : Nurdin 2196 View
ALLIAN CAHYA NAZMA, PELAJAR BERPRESTASI DARI SMPN 6 PURWAKARTA

Tuliskan Komentar
INSTAGRAM TIMELINE