Layanan Cinta dari Disdik untuk Publik

Kamis, 06 Jul 2023 | 18:49:53 WIB - Oleh Mira Habibah | Dibaca 552


Layanan Cinta dari Disdik untuk Publik
   

Presiden Jokowi pada salah satu pidatonya pernah menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Masih menurut presiden, pelayanan publik yang prima tidak terjadi begitu saja, memerlukan komitmen, memerlukan upaya bersama, sinergitas antarlembaga, memerlukan ikhtiar berkelanjutan, disiplin yang panjang, transformasi sistem, transformasi tata kelola, perubahan pola pikir, dan perubahan budaya kerja. Dalam hal ini pemerintah memiliki lembaga khusus untuk mengawasi lembaga layanan publik di Indonesia yaitu Ombudsman.

Ombudsman adalah Lembaga Negara yang dibentuk oleh pemerintah pusat melalui Keppres No. 44 Tahun 2000. Ombudsman mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah. Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta sebagai unsur pelaksanan urusan pemerintah di bidang pendidikan terus berupaya memberikan layanan terbaik dan maksimal bagi masyarakat Purwakarta. Melalui Layanan Cinta (Cepat, INterakit dan Terpercaya), Disdik Purwakarta siap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Adapun layanan publik Disdik Purwakarta yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Purwakarta diantaranya:

  1. Bidang Pembinaan Ketenagaan
  1. Penerbitan Rekomendasi untuk Pengajuan Izin Seleksi
  2. Penerbitan Rekomendasi untuk Pengajuan Izin Belajar
  3. Penerbitan Rekomendasi untuk Pengajuan Keterangan Belajar
  4. Tunjangan Profesi Guru
  5. Penerbitan Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional
  6. Pemberkasan Penetapan Guru AKPK
  7. Pelaporan Pertanggungjawaban Pemberian Honorarium Guru AKPK
  1. Bidang Pendidikan Dasar
  1. Mutasi Siswa
  2. Legalisir
  3. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
  4. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB
  5. Rekomendasi Ijin Operasional
  1. Bidang PAUD dan PNF
  1. Rekomendasi Ijin Operasional
  2. Pengusulan Akreditasi Lembaga Pendidikan
  3. Legalisir Ijazah Paket
  4. Surat Keterangan Pengganti kehilangan Ijazah Kesetaraan
  1. Sub-Bidang Perencanaan dan Pelaporan
  1. Penerbitan Sertifikat NPSN
  1. Sub-Bidang Keuangan
  1. Laporan Kematian Pegawai / Keluarga Pegawai Yang Tertunjang Pada Gaji
  2. Pembuatan Bukti Potong Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Usulan
  3. Tunjangan Anggota Keluarga Pada Gaji
  1. Sub-Bidang Umum
  1. Legalisir Raport
  2. Legalisir Ijazah / STTB
  3. Legalisir SKHUN
  4. Legalisir Surat Keputusan (SK) CPNS, PNS dan Kenaikan Pangkat
  5. Legalisir Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala

Dengan pengawasan Ombudsman, layanan Disdik menjadi lebih cepat, interaktif dan terpercaya.



Kamis, 06 Jul 2023, 18:49:53 WIB Oleh : Mira Habibah 1013 View
Disdik Gelar Sosialisasi Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Sunda
Senin, 03 Jul 2023, 18:49:53 WIB Oleh : Mira Habibah 599 View
Kontingen Purwakarta Ikut Memeriahkan Pembukaan Pentas PAI Tingkat Propinsi Tahun 2023
Minggu, 02 Jul 2023, 18:49:53 WIB Oleh : Mira Habibah 708 View
29 Peserta Didik Purwakarta Ikuti Pentas PAI Jenjang SD dan SMP Tingkat Propinsi

Tuliskan Komentar
INSTAGRAM TIMELINE