Disdik.purwakartakab.go.id--Melonjaknya kembali angka positif COVID-19 menjadi perhatian serius Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika. Tanpa kebijakan yang ketat, kantor-kantor kedinasan sangat mungkin menjadi cluster penyebaran COVID-19. Untuk itu, dipandang perlu menempatkan ASN untuk work from home (kerja dari rumah).
Arahan tersebut termaktub jelas dalam surat edaran nomor KS.02.02/543-BKPSDM/2022 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan PPKM Level 3 COVID 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Ditegaskan, SE ini mulai diberlakukan sejak tanggal 21 Februari 2022.
Dalam prakteknya, ada beberapa pertimbangan terkait WFH. Hal demikian tergantung dari tingkat urgensi (kebutuhan) dinas itu sendiri. Terkait hal ini, diantaranya dijelaskan dalam SE ini :
1.Dalam rangka mencegah, meminimalisir, penyebaran serta mengurangi resiko COVID-19 di Kabupaten Purwakarta, maka pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada sektor non-esensial diberlakukan 25% Work From Office (WFO).
2.Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan WFO maksimal 50%, yaitu :
a.Badan keuangan dan aset daerah
b.Badan pendapatan daerah
c.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3.Untuk sektor kritikal (kesehatan dan keamanan dan ketertiban) melaksanakan WFO 100% :
a.Dinas kesehatan beserta puskesmas
b.RSUD Bayu Asih
c.Satuan Polisi Pamong Praja
Ada poin-poin lain yang juga disampaikan masih dalam kaitannya dengan urgensitas kedinasan. Hanya saja, dapat dipahami bahwa arahan WFH disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk dinas-dinas yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan tidak dapat ditunda seperti Rumah Sakit, diarahkan untuk 100% WFO dengan tetap menjaga protokol kesehatan (NC/Wid)