KPK : 318 Daerah Tetapkan Peraturan Terkait Pendidikan Anti Korupsi

Selasa, 24 Agu 2021 | 14:16:25 WIB - Oleh Nurdin Cahyadi | Dibaca 1178


KPK : 318 Daerah Tetapkan Peraturan Terkait Pendidikan Anti Korupsi
   

 

disdik.purwakartakab.go.id--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa 318 Daerah di Indonesia telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perda) terkait pendidikan anti korupsi. Capaian ini tidak lepas dari komitmen kuat institusi KPK untuk menginternalisasikan nilai-nilai anti-korupsi melalui jalur pendidikan. 

Dari sumber Kompas, Selasa (23/08), KPK merilis informasi bahwa hingga saat ini sudah ada 318 daerah di Indonesia yang menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan anti-korupsi di daerah masing-masing. Hasil ini hampir memenuhi target yang direncanakan, yaitu 542 daerah. 

“Jumlah yang 318 itu jika dirinci adalah 15 Perkada di tingkat provinsi, 69 perkada tingkat kota dan 234 tingkat kabupaten,” ungkapnya seperti dikutip Kompas. 

DISDIK PURWAKARTA TERAPKAN PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI : ELEMEN PENTING PENDIDIKAN KARAKTER 

Kabupaten Purwakarta adalah salahsatu daerah yang telah menetapkan Perkada untuk penyelenggaraan pendidikan anti-korupsi. Hal ini tidak lepas dari visi pendidikan karakter siswa di lingkup Kabupaten Purwakarta. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Purwakarta, H. Purwanto, Selasa (23/08). Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menegaskan bahwa pihaknya punya komitmen kuat untuk membenamkan kesadaran anti-korupsi kepada para siswa. 

“Pendidikan anti-korupsi jelas harus diperkenalkan kepada para siswa sejak awal. Sehingga, mereka punya kesadaran yang mumpuni terhadap korupsi. Hal ini akan menjadi ‘rem’ di kemudian hari untuk mereka agar tidak terlibat praktek korupsi dalam segala bentuk,” katanya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendidikan anti-korupsi adalah satu dari sekian banyakpilar pendidikan karakter yang di-implementasikan di Kabupaten Purwakarta. 

“Purwakarta punya 5 Program Penguatan Pendidikan Karakter, yaitu 1. Tujuh Poè Atikan Istimèwa, 2. Pendidikan Anti Korupsi, 3. Tatanèn di Balè Atikan, 4. Sekolah Ramah Anak dan 5. Pendalaman Kitab-kitab. Semua program tersebut telah di-perda-kan baru-baru ini dan sedang tahap fasilitasi di Propinsi. Pentingnya pendidikan anti korupsi masuk ke Perda pendidikan agar mengikat pada pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan untuk melaksanakan pendidikan ini di sekolah-sekolah yang diinsersikan ke dalam kurikulum, juga dalam pembiasaan-pembiasaan di lingkungan sekolah. Sehingga bersifat wajib dilaksanakan,” begitu ulasnya. (Wid/Kmps)



Jumat, 20 Agu 2021, 14:16:25 WIB Oleh : Nurdin Cahyadi 1098 View
KADISDIK PURWANTO : PENDIDIKAN NON-FORMAL BUKAN KELAS DUA
Rabu, 18 Agu 2021, 14:16:25 WIB Oleh : Nurdin Cahyadi 1410 View
SEKOLAH HARUS MERDEKA
Senin, 09 Agu 2021, 14:16:25 WIB Oleh : Nurdin Cahyadi 1497 View
9 Kepala Sekolah Purna Bakti, Kadisdik Minta Silaturahmi Terus Terjalin

Tuliskan Komentar
INSTAGRAM TIMELINE