DISDIK PURWAKARTA MANTAPKAN SOSIALISASI PPDB 2019

Selasa, 11 Jun 2019 | 17:09:18 WIB - Oleh Nurdin Cahyadi | Dibaca 2794


DISDIK PURWAKARTA MANTAPKAN SOSIALISASI PPDB 2019
   

Disdik.purwakartakab.go.id -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta terus memantapkan sosialisasi regulasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.

Kepala Dinas Pendidikan (kadisdik) Kab. Purwakarta, H. Purwanto mengatakan, pelaksanaan PPDB di Kabupaten Purwakarta sepenuhnya mengacu pada regulasi tingkat pusat, yaitu Pemendikbud 51 Tahun 2018 dan Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri.


"PPDB tahun ini penerimaannya terdiri dari 3 (tiga) jalur yaitu jalur Zonasi sebanyak 90 %, Jalur Prestasi sebanyak 5 % dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 %. Pendaftran untuk jenjang SMP dilakukan secara online, sementara jenjang TK dan SD masih offline," ujar Purwanto, Selasa (11/6).


Lebih lanjut, Kadisdik Purwanto merinci soal masing-masing jalur PPDB yang diatur dalam regulasi terkini. Jalur zonasi, jelasnya, adalah penerimaan peserta didik berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengnan sekolah yang dituju.



Kemudian, jalur prestasi, singgung dia lagi, adalah penerimaan peserta didik berdasarkan prestasi akademik (peraih 10 besar nilai tertinggi USBN SD Tingkat Kabupaten Purwakarta), prestasi hasil perlombaan dan kecakapan Tahfiz Al Qur’an. 


"Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah penerimaan peserta didik berdasarkan perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan SK penugasan atau perpindahan dari isntansi terkait. Aturan ini sudah sesuai Permen nomor 51 untuk PPDB 2019 ini," tandasnya. 


Dia menambahkan, surat edaran bersama tersebut sudah mulai disosialisasikan kepada pihak sekolah. Pasalnya, waktu ajaran baru sudah semakin dekat.


"Kita terus sosialisasikan termasuk pemantauan dalam PPDB, mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar," demikian ungkapnya.


Dari informasi yang dihimpun redaksi, Regulasi tersebut terdiri dari Peraturan Menteri Pendidikan nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Selain Permendikbud, regulasi terkait PPDB adalah Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 Tahun 2019 dan Menteri Dalam Negeri nomor 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru.


Disamping kedua regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menerbitkan Peraturan Bupati Purwakarta nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB dan Zonasi pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020. (NC/Red)



Selasa, 11 Jun 2019, 17:09:18 WIB Oleh : Nurdin Cahyadi 1991 View
BUPATI PURWAKARTA MINTA DISDIK KONSISTEN TERAPKAN PENDIDIKAN BERKARAKTER
Senin, 10 Jun 2019, 17:09:18 WIB Oleh : Nurdin Cahyadi 4851 View
Selamat Datang di Website Resmi Dinas Pendidikan
Jumat, 24 Mei 2019, 17:09:18 WIB Oleh : Nurdin Cahyadi 1974 View
PERINGATI NUZULUL QURAN, KELUARGA BESAR DISDIK BERIKAN SANTUNAN UNTUK ANAK YATIM-PIATU

Tuliskan Komentar
INSTAGRAM TIMELINE