29 Juli 2019
Disdik.purwakartakab.go.id -- Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya watak. Kata etik biasanya dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga muncul apa yang disebut “kode etik”. Etika berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan sebagai “aturan tata susila keguruan”.
Kode etika guru di Indonesia antara lain sebagai berikut : (1) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila (2). Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional. (3). Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan (4). Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar (5). Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. (6). Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya. (7).Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional. (8.) Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian (9). Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode etik guru merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Kode etik guru Indonesia mempunyai fungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan. Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain : (1) Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. (2) Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah. (3) Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya. (4) Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Ketaatan guru pada kode etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma - norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Pada akhirnya aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud. Untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru dibentuk dewan kehormatan guru, dewan ini wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan.
Upaya-upaya untuk mewujudkan kode etik guru harus memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih dirasakan sebagai kendala, antara lain adalah: (1). Pendidikan dan kualitas pribadi guru (2) Sarana dan prasarana pendidikan (3). Kedudukan, karier dan kesejahteraan guru (4) Kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan. Sebuah PR besar kita semua dalam upaya mewujudkan kode etik guru di negara ini, namun kita harus terus optimis dan semangat bersama bekerja dan bekerjasama antara pelaku pendidikan dan pemerintah untuk menciptakan upaya kode etik guru di atas. Semoga.
Penulis : Isep Suprapto (Guru SMP Negeri 2 Plered)