Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta melaksanakan Uji Publik untuk PERBUP tentang penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Purwakarta Kamis, (24/04/2025). Dengan melibatkan berbagai pihak dari Psikolog, Akademisi, Dewan Pendidikan, Praktisi Pendidikan Khusus Swasta, Guru BK, MKKS, Tim Pengembang, Kepala SLBN. KCD wilayah 4, dan Pengawas Sekolah.
Dalam uji publik ini dibahas mengenai pelaksanaan teknis yang nantinya akan diterapkan secara mnyeluruh. Selain itu, Para peserta dari berbagai pihak ini juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, kritik, dan saran serta pernyataan mengenai realita yang ada untuk meperkuat setiap poin dalam Perbup ini kedepannya.
Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif ini dirancang sebagai pedoman untuk menjamin akses pendidikan yang setara dan bermutu bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) di jenjang PAUD hingga pendidikan dasar.
Peraturan ini berlandaskan pada semangat non-diskriminasi dan penghargaan terhadap keberagaman dan menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak, tanpa terkecuali, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Nantinya, akan ada regulasi khusus yang mengatur tata kelola penyelenggaraan pendidikan inklusif di sekolah - sekolah reguler meliputi penyediaan kuota bagi PDBK, hingga penyediaan Tenaga Pendidik Khusus dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas di bawah Dinas Pendidikan yang berfungsi memberikan layanan menyeluruh. Perbup ini juga menetapkan kewajiban bagi peserta didik dan sekolah, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam pendanaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi pendidikan inklusif. (Ari/Red)