24 Oktober 2023
Purwakarta, (24/10/2023) - Tunggakan Honor Operator Sekolah, JB Stimulus Guru Tidak Tetap (GTT) SMPN Satu Atap dan Honor Guru Agama Keagamaan dan Pendalaman Kitab (AKPK) yang kurang bayar selama 3 bulan pada tahun 2017 sebesar 3,3 Milyar akan dibayarkan pada anggaran tahun 2024 oleh Pemerintah Daerah.
Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat Badan Anggaran (Banggar) DRPD Kabupaten Purwakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada hari Senin, 23 Oktober 2023 yang menyepakati akan dianggarkan pembayarannya pada tahun anggaran 2024.
Komitmen ini sebagai wujud kewajiban pemerintah daerah kepada para pendidik dan tenaga kependidikan baik guru SMPN Satap, operator dan guru AKPK yang selama ini tertunda karena kemampuan anggaran dan Pandemi Covid 19.
Adapun mekanisme penyaluran akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Selain pembayaran tunggakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Purwakarta, Dr. Purwanto, M.Pd juga sedang berupaya mengusulkan kenaikan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan tersebut secara bertahap. Demikian ungkapan kadisdik ketika ditemui redaksi. (Red)