Pendidikan_Kita - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 4 Tahun 2026 serta arahan Presiden RI dalam rangka penguatan karakter, nasionalisme, dan jiwa patriotisme peserta didik, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta membuat Surat Edaran No. 400.3.1/301-Dikdas Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
Adapun pedomannya adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan upacara bendera di Sekolah pada pagi hari setiap hari Senin.
2. Pembacaan Naskah Pancasila dan Teks Pembukaan UUD 1045
3. Pembacaan Ikrar Pelajar Pancasila sebagai penyeragaman dari teks Janji Siswa
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
a. Belajar dengan baik;
b. Menghormati orang tua;
c. Menghormati guru;
d. Rukun sama teman; dan
e. Mencintai tanah air Indonesia.
4. Setelah menyanyikan lagu wajib Nasional peserta upacara menyanyikan lagu Rukun Sama Teman yang dapat diakses melalui laman: s.id/lagurukunsamateman