Pendidikan Kita_ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Adapun maksud dan tujuan dari diterbitkannya Surat Edaran tersebut untuk mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikai pada penyelenggaraan SPMB yang objektif, transparan dan akuntabel.
Dalam surat edaran tersebut KPK meminta agar seluruh pihak untuk pelaksana teknis yang membidani pendidikan tidak menyalahgunakan wewenang yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
KPK juga meminta setiap instansi pendidikan memberikan imbauan kepada ASN maupun non-ASN agar menolak segala bentuk pemberian atau imbalan terkait proses penerimaan peserta didik. Selain itu, masyarakat turut diingatkan untuk tidak memberikan hadiah, uang, maupun bentuk gratifikasi lainnya kepada panitia atau pihak sekolah. Jika ada yang terbukti melanggar, masyarakat bisa melapor melalui Aplikasi GOL KPK.
Melalui surat edaran ini diharapkan semua pihak dapat bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Dengan menolak gratifikasi dan praktik titipan menjadi contoh bagi peserta didik tentang kejujuran, adil dan juga memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak.