image

Admin

27 Juli 2026

153x Dilihat
Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Gawai Bagi Peserta Didik: Bukan Dilarang Tapi Dibatasi
 Pendidikan_Kita – Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan yaitu Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah. 
 
Pembatasan ini bertujuan untuk mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang murid secara optimal. 
 
Adapun tujuan lengkapnya antara lain: menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman; meningkatkan konsentrasi belajar; memperkuat interaksi sosial antarmurid; Mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat; Melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai; membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana dan bertanggungjawab dan mengoptimalkan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran. 
 
Surat edaran ini dibuat bukan sebagai pelarangan bagi peserta didik menggunakan gawai tetapi membatasi selama kegiatan belajar berlangsung. Gawai bisa digunakan untuk kepentingan pembelajaran tentunya atas arahan pendidik atau guru. 
 
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, satuan pendidikan mulai menyusun SOP, pengumpulan, penyimpanan, penggunaan terbatas, pengecualian dan pengembalian gawai. Menyosialisasikan kebijakan ini kepada peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali dan komite sekolah. 
 
Orang tua juga beperan dalam pelaksanaan kebijakan ini dengan mendukung melalui pembiasaan penggunaan gawai secara bijaksana, aman dan bertanggungjawab di lingkungan keluarga, bekerjasama dengan satuan pendidikan dalam melakukan pembinaan terhadap murid, menanfaatkan Panduan Literasi Digital untuk Orang tua di platform Rumah Pendidikan (s.id/bukuliterasita1-orangtua) dan Menerapkan prinsip 3S (Screen Time, Screen Zone, Screen Break) di lingkungan keluarga. 
 
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi, pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di satuan pendidikan sesuai kewenangannya. 
 
Melalui kebijakan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk bersama-sama membangun budaya belajar yang lebih fokus, sehat, dan berkarakter, sehingga teknologi digital dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai pendukung pembelajaran tanpa mengurangi kualitas interaksi dan perkembangan peserta didik. 

Bagaimana Kesan Anda?

Berikan suara Anda untuk membantu kami meningkatkan pengalaman pengguna.

Sangat Buruk

Sangat Buruk (25%)

Buruk

Buruk (0%)

Cukup

Cukup (0%)

baik

Baik (0%)

Sangat baik

Sangat Baik (75%)