Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 000.1/1945 – Dikdas /2024 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Transisi PAUD – SD yang menyenangkan Tahun Pelajaran 2024/2025 dan Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor : 0759/C/HK.04.01/2023 Tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar kelas Awal, maka dengan ini dalam pelaksanan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang Sekolah Dasar, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Dasar dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah
- Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di seluruh satuan pendidikan jenjang sekolah dasar dilaksanakan selama 2 (dua) Minggu mulai tanggal 15 – 26 Juli 2024.
- Materi Wajib dalam Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dalam rangka membangun enam kemampuan pondasi anak:
- Mengenal nilai Agama dan budi pekerti
- Keterampilan sosial dan bahasa;
- Kematangan emosi;
- Kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar;
- Keterampilan motorik dan perawatan diri
- Pemaknaan terkait belajar yang positif.
- Satuan Pendidikan wajib melaksanakan Asesmen Diagnostik
- Materi Wajib dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) implementasinya dikaitkan dengan pengenalan, pemahaman dan pembudayaan berbasis 5 Bunga pendidikan Karakter Purwakarta.
- Kepala Satuan Pendidikan dan Pengawas melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2024.
- Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2024.