Pendidikan_Kita - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei
2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa serta memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer maka Pemerintah Kabupaten Purwakarta mendukung program tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik