15 Agustus 2022
Disdik.purwakartakab.go.id –Direktorat Jendral PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengeluarkan SK Nomor : 7883/C/HK.03.01/2022 Tentang Penetapan satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III. Berdasarkan SK ini, ada 2 TK, 21 SD dan 14 SMP yang dinyatakan lulus.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Ervin Aulia Rachman, M.Si, Senin (15/08), di ruang kerjanya.
Ia menuturkan, proses seleksi sudah melalui beragam tahapan, mulai dari pendaftaran melalui simPKB kemudian Simulasi pembelajaran dan wawancara.
“Selanjutnya, akumulasi nilai tahap 1 dan 2 di-rangking oleh Kemdikbud RI bersama Dinas Pendidikan, Lalu, penandatanganan berita acara sekolah yang dinyatakan lulus, dan terakhir penetapan SK oleh KEMENDIKBUDRISTEK RI,” ungkapnya.
Tak luput, Ervin menyampaikan selamat kepada para Kepala Sekolah yang telah lulus Program Sekolah Penggerak Angkatan III khususnya jenjang SD dan SMP.
“Kami berharap, satuan Pendidikan yang telah menjadi sekolah penggerak dapat menjadi model dalam mewujudkan profil pelajar pancasila yang berfokus pada hasil pembelajaran siswa yang mencakup kompetensi dan karakter. Hal ini diawali dengan sumber daya manusia yang unggul yaitu guru dan kepala sekolah,” ungkapnya. (NC/Wid)