Pendidikan_Kita – Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Barat Terpilih Periode 2024 – 2029 dua hari lalu yang meminta seluruh kepala Sekolah mulai dari SD hingga SMA di Provinsi Jawa Barat untuk tidak menahan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Siswa yang telah lulus.
“Apabila sampai saat ini ada siswa yang sudah lulus sekolah tetapi Ijazahnya atau STTBnya belum diberikan agar segera diserahkan kepada siswa karena ijazah itu sangat diperlukan untuk perjalanan kehidupan dan karier mereka.
Selanjutnya apabila ada tunggakan yang ditimbulkan karena dia mengikuti pendidikan di sekolah yang bapak/ibu pimpin, silahkan segera disusun tunggakan dan nanti ada tim yang berkoordinasi dengan bapak/ibu semua mengenai kewajiban siswa tersebut.
Semoga Langkah ini menjadi Langkah yang cerah bagi kita untuk menghormati dunia pendidikan dan orang-orang yang telah menjalankan pendidikan terbaik tetapi karena ada masalah keuangan pada akhirnya mereka tidak bisa mendapatkan ijazah atau sertifikat. Semangat untuk Jawa Barat untuk Indonesia Maju”
Dedi Mulyadi – Gubernur Jawa Barat Periode Tahun 2024 - 2029
Apabila pihak sekolah menahan ijazah agar segera melaporkan ke Layanan Aduan Disdik Purwakarta (Hallodikpur : 08121043857) atau melalui layanan aduan publik SP4N LAPOR.