08 Juli 2022
Disdik.purwakartakab.go.id—Pihak SDN 2 Cikopo – Kec. Bungursari memenangkan gugatan atas tanah sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut sedianya akan digunakan untuk penanaman bambu yang merupakan bagian dari aplikasi program Tatanen di Bale Atikan (TdBA) – Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagiana Hukum, Dani Abdurrahman, Jum’at (09/07). Kepada tim redaksi, ia menjelaskan bahwa dalam kasus sengketa tanah tersebut, pihak sekolah berhadapan dengan warga yang mengaku ahli waris dari Koni Binti Saonang. PN Purwakarta pada akhirnya menjatuhkan putusan yang memenangkan pihak SDN 2 Cikopo.
"Isi putusan PN Purwakarta terhadap perkara dengan register bernomor: 1/Pdt.G/2022/PN. Pwk itu menyatakan pada pokok perkara bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim pada tanggal 7 Juli 2022 melalui sistem e-court (persidangan secara online)," katanya.
Ia melanjutkan, tanah kosong di sekolah yang berlokasi di Kecamatan Bungursari itu kurang lebih seluas 4.200 meter.
Diketahui, lahan tersebut oleh pihak sekolah akan dijadikan lahan percontohan penanaman bambu yang merupakan bagian dari aplikasi program Tatanen di Bale Atikan yang di-inisiasi Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta. (Diskominfo/NC/Wid)