image

Admin

15 April 2026

198x Dilihat
Regulasi dan Teknis SPMB 2026/2027 Dibahas dalam Sosialisasi di Tegalwaru
Pendidikan_Kita - Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 dilaksanakan pada Senin, 14 April 2026, bertempat di GOR PGRI Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta. 

Kegiatan ini diikuti oleh para kepala Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta dari empat kecamatan, yaitu Maniis, Tegalwaru, Plered, dan Sukatani. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan SPMB yang akan datang. 

Pelaksanaan SPMB di Kabupaten Purwakarta mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Selain itu, juga merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. Di tingkat daerah, kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 25 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama. 

Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Dr. Dede Supendi, M.Pd., pelaksanaan SPMB di Kabupaten Purwakarta secara teknis diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta. Terdapat tiga regulasi turunan yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan di lapangan. 

Ketiga regulasi tersebut yaitu: Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Nomor 400.3.1/618-Disdik/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2026/2027; Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Nomor 400.3.1/914-Disdik/2026 tentang Penetapan Daya Tampung Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2026/2027; serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Nomor 400.3.1/714-Disdik/2026 tentang Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Purwakarta. 

Lebih lanjut, Dr. Dede Supendi menjelaskan bahwa pada tahun ini, jalur prestasi akademik menggunakan penilaian yang merupakan akumulasi dari rata-rata nilai rapor dan nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). 

Sementara itu, untuk jalur prestasi non-akademik, khususnya bidang keagamaan tahfidz, dokumen eviden berupa surat keterangan diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta. Adapun untuk prestasi non-akademik dari lomba-lomba, dokumen evidennya harus diterbitkan dan tercantum dalam dashboard kurasi Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh kepala sekolah dapat memahami mekanisme, prinsip, serta ketentuan pelaksanaan SPMB secara tepat, sehingga proses penerimaan murid baru dapat berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan. 

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan sesi tanya jawab untuk memperjelas berbagai hal teknis terkait implementasi SPMB di masing-masing satuan pendidikan. 

Bagaimana Kesan Anda?

Berikan suara Anda untuk membantu kami meningkatkan pengalaman pengguna.

Sangat Buruk

Sangat Buruk (0%)

Buruk

Buruk (0%)

Cukup

Cukup (0%)

baik

Baik (0%)

Sangat baik

Sangat Baik (100%)