15 April 2019
Disdik.purwakartakab.go.id -- Sebagai bentuk penghargaan, perlindungan dan pemberian kesejahteraan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta terhadap Guru dan Penjaga Sekolah Non PNS di Kabupaten Purwakarta, mulai bulan April 2019 Dinas Pendidikan telah melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Penyelenggaraan perihal Jaminan Kesehatan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkup Dinas Pendidikan.
Program ini dilaksanakan sejak penyerahan simbolis kartu BPJS Kesehatan kepada penjaga sekolah pada hari Kamis 11 April 2019 di Aula BJB Purwakarta, dan penyerahan simbolis katu BPJS Kesehatan dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Guru Honorer K2 di Aula Yudhistira Pemda Purwakarta, Jum’at 12 April 2019.
Penerima BPJS kesehatan diantaranya adalah penjaga sekolah sebanyak 285 orang dan guru honorer kategori (K2) sebanyak orang 337 orang beserta anggota keluarganya (maksimal 4 orang), adapun penerima BPJS Ketenagakerjaan adalah seluruh guru honorer di Kabupaten Purwakarta yang berjumlah 3.180 orang.
Premi kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Guru Honorer K2 sebesar Rp. 186.115,- (seratus delapan puluh enam ribu seratus lima belas rupiah) per keluarga dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) per orang, dibebankan kepada APBD Kab. Purwakarta melalui DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2019 setiap bulannya, sedangkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Penjaga sekolah sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibiayai oleh BAZNAS Kabupaten Purwakarta.
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi Pelayanan kesehatan tingkat pertama, Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup Rawat jalan dan Rawat Inap. Sedangkan manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan atas berbagai risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaiknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Langkah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi Guru Non PNS dan Penjaga sekolah dalam menjalankan tugasnya sehari-hari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pendidikan.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN PURWAKARTA
H. PURWANTO, M.Pd.
NIP. 19740305 199703 1 003