05 Februari 2024
Purwakarta, (05/02/2024) – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pusat terus tiada henti memperjuangkan hak guru demi membawa dampak positif bagi para guru di Nusantara dan sebagai bukti cinta PGRI bagi para guru. Salah satunya terkait kendala guru dalam mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak yang selama ini dibatasi usianya.
Pada hari minggu, 04 februari 2024) Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dan para pemohon diantaranya Tibyan Hudaya, S.E, M.MPd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, Qmat Iskandar,S.Pd., M.Pd dan memerintahkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk mencabut pasal 6 huruf f Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
MA memberikan keadilan tanpa memandang usia, menghapus diskriminasi, dan memberikan harapan bagi semua guru untuk mendapatkan hak-hak yang layak.
Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, Ketua Umum PB PGRI menyambut gembira kabar baik ini. Dengan bangga, Pemimpin perempuan yang hebat ini mengatakan, PGRI akan terus berjuang untuk kepentingan para guru. PGRI tidak pernah lelah untuk berjuang demi kehormatan dan kepastian hukum bagi guru pendidik dan tenaga kependidikan se Indonesia.
“Insya Allah, perjuangan kita di dengar. Langit akan mendukung perjuangan kita. Kita menolak diskriminasi bagi tenaga guru pendidik dan tenaga kependidikan. Terima kasih Hakim MA, yang memberi ruang yang sama kepada semua guru tanpa membeda bedakan yang lebih muda, senior, atau tua. Semua guru sama punya hak untuk dimuliakan,” kata Prof. Unifah.
Inilah Kesimpulan dari Perjuangan PGRI yang dikabulkan Mahkamah Agung
Sumber berita: