06 September 2019
disdik.purwakartakab.go.id -- Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paud & Dikmas) Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Kodar Solihat, M.Si menegaskan bahwa Disdik Purwakarta sejak bulan Agustus 2019 tidak lagi menerbitkan izin Paud & Dikmas.
“Ada perintah dari Bupati agar penerbitan izin diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Perintah itu baru dikeluarkan bulan Agustus ini,”kata H. Kodar kepada disdik.purwakartakab.go.id diruang kerjanya, belum lama ini.
Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan selanjutnya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, H. Purwanto,Kamis (29/8), membenarkan pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin untuk PAUD & Dikmas, “Iya sudah diserahkan ke Dinas Satu Atap (DPMPTSP-red),” demikian tegasnya. (NC/Red)