03 April 2024
Purwakarta, (03/04/2024) – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun Ajaran 2024 – 2025 Jenjang TK hingga SMP Kabupaten Purwakarta akan berlangsung bulan Mei hingga Juli 2024. Pendaftaran PPDB Online dapat dilakukan melalui situs resmi https://ppdb.disdik.purwakarta.go.id/
Pendaftaran dibuka untuk peserta didik dari TK/PAUD, SD hingga SMP. Terdapat beberapa jalur yang dapat diikuti oleh peserta PPDB 2024-202.
Jalur yang dibuka selama masa PPDB yakni jalur zonasi, afirmasi dan prestasi akademik. Kemudian, juga ada jalur prestasi non akademik, mandiri dan perpindahan orang tua atau wali murid bagi sekolah-sekolah negeri.
Adapun Persyaratan- Persyaratan yang diperlukan antara lain:
Akta Lahir, Kartu Keluarga dan Surat Pernyataan Keaslian Dokumen dari Orang Tua/Wali
Akta Lahir, Kartu Keluarga, Kartu PIP, PKH, Tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan untuk calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/dokter spesialis/psikolog/kartu penyandang disabilitas.
Akta Lahir, Kartu Keluarga, Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusaaan yang memperkerjakan diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi yang mendapatkan penugasan Kabupaten, dan Provinsi
Akta Lahir, Kartu Keluarga dan Akumulasi nilai rapor 5 semester terakhir pada mata pelajaran kelompok A, kelompok B dan Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda yang terdata pada Dapodik
Akta Lahir, Kartu Keluarga dan Sertifikat Tertinggi, Kejuaraan , Giat Pramuka, Pocil, Literasi, Giat Keaagamaan
Setiap jalur tersebut, sudah ditentukan persentase murid yang akan diterima seperti SD untuk jalur Zonasi sebanyak 80%, Jalur Afirmasi 15% dan Jalur Perpindahan Tugas 5%. Sedangkan jenjang SMP untuk jalur Zonasi sebanyak 60%, Prestasi Raport 5%, Prestasi Akademik/Non Akademik 15%, Afirmasi 15% dan Perpindahan Tugas 5%.
Untuk pertanyaan dan pengaduan PPDB Tahun 2024 dapat dilakukan melalui layanan Pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta 'Halodikpur'. (MH/Red.)