12 September 2019
Disdik.purwakartakab.go.id -- Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. Penerapan pendidikan inklusif pada semua jalur dan jenjang pendidikan memerlukan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pendataan siswa penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dengan menggunakan instrumen Profil Belajar Siswa (PBS). Pendataan ini dilaksanakan pada sekolah guna mengetahui jumlah siswa penyandang disabilitas dan kebutuhannya, termasuk kebutuhan guru pendidikan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi pada bulan Agustus s.d. September 2019. Selanjutnya uji coba dilaksanakan bulan September s.d. Oktober 2019. Kemudian pendataan dilaksanakan mulai bulan Oktober 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut di harapkan setiap satuan Pendidikan Dasar SD, SMP melakukan pengisian instrument PBS dan jugha dalam bentuk aplikasi. Paling lambat tanggal 30 september 2019.
Panduan dan Instrumen pendataan dapat di unduh Klik >> http://disdik.purwakartakab.go.id/administrator/download