Pendidikan_Kita - Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/2828-Dikdas/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Tahun Ajaran 2025/2026 serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2025/2026, MPLS berorientasi pada penguatan karakter murid dan perwujudan pendidikan bermutu dalam pelibatan partisipasi semesta.
Pada surat edaran tersebut terdapat point-point penting yang harus dilaksanakan saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) antara lain;
- 1. MPLS harus dilaksanakan dengan memuliakan murid, menghormati hak anak dan menjunjung tinggi nilai karakter melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna dan menggembirakan;
- 2. Kegiatan MPLS dilaksanakan selama 5 hari
3. Adapun aktivitas penguatan nilai-nilai yang terkandung dalam kegiatan MPLS antara lain;
- - Pembinaan kultur sekolah dengan pendekatan edukatif;
- - Pembiasaan tujuh kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Pagi Ceria;
- - Pencegahan judi online dan NAFZA serta menumbuhkan keadaban digital dan budaya hidup sehat;
- - Penguatan karakter melalui kegiatan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya;
- - Menciptakan karakter melalui kegiatan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya;
- - Menciptakan lingkungan belajar aman, nyaman dan menggembirakan; menyediakan ruang perjumpaan dan inklusivitas;
- - Mengenalkan lingkungan satuan Pendidikan dan Lingkungan di sekitar satuan Pendidikan;
- - Pengenalan budaya lokal Purwakarta (Potensi Lokal)
- - Pendidikan berbasis 5 (lima) Bunga Karakter; dan
- - Gandrung Mulasara
- 4. Satuan pendidikan melakukan sosialiasi pelaksanaan MPLS kepada orang tua/wali calon murid baru
- 5. Satuan pendidikan menghimbau agar orang tua/wali mengantar calon murid baru pada hari pertama dan/atau selama MPLS sebagai bentuk keterlibatan keluarga