image

Admin Dinas Pendidikan

04 Maret 2020

1414x Dilihat
MERDEKA BELAJAR, SAATNYA BERKOMPETISI?

disdik.purwakartakab.go.id -- Judul di atas mungkin akan dapat ditafsirkan sebagai hal yang tidak masuk akal. Kenapa Merdeka Belajar dianggap sebagai ajang berkompetisi? Apakah itu tidak bertentangan dengan keyakinan yang menganggap bahwa kebijakan Merdekat Belajar semata-mata sebagai suatu ekspresi untuk memberikan kekuatan kepada inspirasi atau ide kreatif, kritis dan inovatif? Bukankah Merdeka Belajar sebagai suatu instrumen untuk melepaskan kungkungan birokrasi yang selama ini menggiring praktik pembelajaran?

Pertama, berkompetisi sangat nyata dengan himbauan untuk mengembangkan ide-ide yang cenderung di luar kebiasaan atau out of the box. Artinya, kalau suatu satuan pendidikan hanya "nrimo" dan menjalankan kebiasaan yang sama alias "business as usual" maka dapat dipastikan bahwa satuan pendidikan itu akan tidak menjadi destinasi dari masyarakat atau orang tua.

Kedua, berkompetisi dikaitkan dengan kemampuan untuk dapat memajukan diri masing-masing apabila mampu "menegakkan asas gotong royong". Artinya, mampu menggalang sinergi atau kerja sama dengan berbagai pihak yang biasa dikenal sebagai ekosistem pendidikan. Keberhasilan menggalang kesepakatan persepsi dan tindakan, akan membantu satuan pendidikan mengatasi berbagai kendala yang terjadi.

Ketiga, berkompetisi dikaitkan dengan menguji kemampuan terutama para kepala sekolah untuk memajukan sekolahnya, tanpa harus mengeluh ini dan itu kepada berbagai pihak. Artinya, kemampuan kepala sekolah sebagai manajer akan menjadi tuntutan di era Merdeka Belajar ini. Dengan demikian, inilah ajang untuk menunjukkan kinerja dan kesahihan pemilihan kepala sekolah yang sering digadang-gadang keterpilihannya karena sebagai anggota "tim sukses" kepala daerah.

Keempat, berkompetisi dikaitkan dengan kemampuan pemangku kepentingan termasuk dinas pendidikan, dewan pendidikan dan kepala daerah untuk mengubah wajah pendidikannya. Bukan tidak mungkin suatu daerah yang belum mengalokasikan anggaran pada APBD minimal 20% untuk urusan pendidikan, memunculkan kinerja yang luar biasa dibandingkan daerah yang "mengaku" sudah mengalokasikan bahkan lebih dari 20%. Artinya, bahwa dinas pendidikan sudah menyadari menggunakan kewenangannya untuk menghimbau dan mengajak partisipasi berbagai elemen pendidikan menjalankan peran vital untuk memajukan daerah. Dan  bukan menggunakan wewenang untuk menjadikan satuan pendidikan sebagai "roda finansial" atau perlakuan seperti "sapi perah".

Penulis : Hendarman, (Plt. Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbud RI) 

15 Februari 2020

#MerdekaBelajar

Bagaimana Kesan Anda?

Berikan suara Anda untuk membantu kami meningkatkan pengalaman pengguna.

Sangat Buruk

Sangat Buruk (0%)

Buruk

Buruk (0%)

Cukup

Cukup (0%)

baik

Baik (0%)

Sangat baik

Sangat Baik (100%)