Pendidikan_KIta - Dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta tengah bersyukur. Setelah melalui proses hukum panjang sejak 2024, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao. Putusan tersebut tertuang dalam Surat Putusan Kasasi Nomor 4763 K/PDT/2025 yang resmi dikeluarkan pada Rabu (12/11/2025).
Kabar kemenangan ini disampaikan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dalam konferensi pers di SMPN 1 Babakancikao, Minggu (16/11/2025). Dengan penuh syukur, ia menyebut putusan MA ini sebagai kemenangan yang telah lama dinantikan oleh pihak sekolah, siswa, orang tua, serta masyarakat Purwakarta.
Bupati yang akrab disapa Om Zein itu menegaskan bahwa sejak awal ia yakin putusan hukum akan berpihak pada kebenaran. Keyakinan itu semakin kuat karena fakta-fakta hukum dan dokumen kepemilikan aset daerah dinilai solid, didampingi oleh kuasa hukum pemerintah daerah, Mayor CHK (Purn) Marwan Iswanti, S.H., M.H.
“Putusan MA ini adalah kemenangan yang telah lama kita tunggu. Ini bukti bahwa kebenaran akhirnya berpihak dan dunia pendidikan Purwakarta bisa kembali tenang.” ujar Om Zein.
Marwan menyampaikan bahwa kemenangan tersebut bukan hanya soal penyelesaian sengketa, tetapi juga pengakuan hukum terhadap perjuangan panjang selama dua dekade.
“Ini bukan sekedar menang sengketa tetapi Ini kemenangan untuk masa depan pendidikan anak-anak,” ujarnya.
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, turut mengapresiasi putusan MA tersebut. Ia menyebut kemenangan ini sebagai hasil kerja sama seluruh pihak—mulai dari pemerintah daerah, pengacara, dinas pendidikan, sekolah, hingga orang tua murid. Ia berharap tidak ada lagi gugatan yang menghambat pelaksanaan wajib belajar di Purwakarta.
“Kemenangan ini lahir dari kerja sama semua pihak. Semoga tidak ada lagi gugatan yang mengganggu proses wajib belajar di Purwakarta.” tutur Puji.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Babakancikao, Drs. Ayi Tatang, M.Pd, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu proses ini. Ia menegaskan bahwa putusan MA memastikan sekolah tetap dapat berdiri di lokasi yang sama, tempat mereka beraktivitas selama 45 tahun terakhir.
“Kami bersyukur atas putusan ini. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memperjuangkan keberlangsungan sekolah. Akhirnya anak-anak kami dapat belajar tanpa rasa khawatir. Ini kemenangan untuk seluruh keluarga besar SMPN 1 Babakancikao.” ujar Ayi
Kabar kemenangan ini disambut haru oleh siswa dan orang tua yang selama ini dihantui kekhawatiran akan keberlanjutan sekolah. Dengan berakhirnya sengketa, proses pembelajaran dapat berlangsung kembali dengan tenang dan fokus.
Bupati Purwakarta juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Ia menekankan perlunya penataan administrasi kepemilikan lahan secara matang untuk menghindari sengketa serupa di masa depan.
“Pastikan setiap aset negara tertata dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,”pesan Om Zein.
Dengan putusan MA tersebut, SMPN 1 Babakancikao kini dapat melangkah maju, kembali menjalankan perannya dalam mencerdaskan generasi Purwakarta tanpa lagi dibebani persoalan hukum. (MiraHabibah/Red.)