06 Juli 2023
Presiden Jokowi pada salah satu pidatonya pernah menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Masih menurut presiden, pelayanan publik yang prima tidak terjadi begitu saja, memerlukan komitmen, memerlukan upaya bersama, sinergitas antarlembaga, memerlukan ikhtiar berkelanjutan, disiplin yang panjang, transformasi sistem, transformasi tata kelola, perubahan pola pikir, dan perubahan budaya kerja. Dalam hal ini pemerintah memiliki lembaga khusus untuk mengawasi lembaga layanan publik di Indonesia yaitu Ombudsman.
Ombudsman adalah Lembaga Negara yang dibentuk oleh pemerintah pusat melalui Keppres No. 44 Tahun 2000. Ombudsman mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah. Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta sebagai unsur pelaksanan urusan pemerintah di bidang pendidikan terus berupaya memberikan layanan terbaik dan maksimal bagi masyarakat Purwakarta. Melalui Layanan Cinta (Cepat, INterakit dan Terpercaya), Disdik Purwakarta siap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Adapun layanan publik Disdik Purwakarta yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Purwakarta diantaranya:
Dengan pengawasan Ombudsman, layanan Disdik menjadi lebih cepat, interaktif dan terpercaya.