image

Admin Dinas Pendidikan

24 Agustus 2021

1452x Dilihat
KPK : 318 Daerah Tetapkan Peraturan Terkait Pendidikan Anti Korupsi

 

disdik.purwakartakab.go.id--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa 318 Daerah di Indonesia telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perda) terkait pendidikan anti korupsi. Capaian ini tidak lepas dari komitmen kuat institusi KPK untuk menginternalisasikan nilai-nilai anti-korupsi melalui jalur pendidikan. 

Dari sumber Kompas, Selasa (23/08), KPK merilis informasi bahwa hingga saat ini sudah ada 318 daerah di Indonesia yang menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan anti-korupsi di daerah masing-masing. Hasil ini hampir memenuhi target yang direncanakan, yaitu 542 daerah. 

“Jumlah yang 318 itu jika dirinci adalah 15 Perkada di tingkat provinsi, 69 perkada tingkat kota dan 234 tingkat kabupaten,” ungkapnya seperti dikutip Kompas. 

DISDIK PURWAKARTA TERAPKAN PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI : ELEMEN PENTING PENDIDIKAN KARAKTER 

Kabupaten Purwakarta adalah salahsatu daerah yang telah menetapkan Perkada untuk penyelenggaraan pendidikan anti-korupsi. Hal ini tidak lepas dari visi pendidikan karakter siswa di lingkup Kabupaten Purwakarta. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Purwakarta, H. Purwanto, Selasa (23/08). Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menegaskan bahwa pihaknya punya komitmen kuat untuk membenamkan kesadaran anti-korupsi kepada para siswa. 

“Pendidikan anti-korupsi jelas harus diperkenalkan kepada para siswa sejak awal. Sehingga, mereka punya kesadaran yang mumpuni terhadap korupsi. Hal ini akan menjadi ‘rem’ di kemudian hari untuk mereka agar tidak terlibat praktek korupsi dalam segala bentuk,” katanya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendidikan anti-korupsi adalah satu dari sekian banyakpilar pendidikan karakter yang di-implementasikan di Kabupaten Purwakarta. 

“Purwakarta punya 5 Program Penguatan Pendidikan Karakter, yaitu 1. Tujuh Poè Atikan Istimèwa, 2. Pendidikan Anti Korupsi, 3. Tatanèn di Balè Atikan, 4. Sekolah Ramah Anak dan 5. Pendalaman Kitab-kitab. Semua program tersebut telah di-perda-kan baru-baru ini dan sedang tahap fasilitasi di Propinsi. Pentingnya pendidikan anti korupsi masuk ke Perda pendidikan agar mengikat pada pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan untuk melaksanakan pendidikan ini di sekolah-sekolah yang diinsersikan ke dalam kurikulum, juga dalam pembiasaan-pembiasaan di lingkungan sekolah. Sehingga bersifat wajib dilaksanakan,” begitu ulasnya. (Wid/Kmps)

Bagaimana Kesan Anda?

Berikan suara Anda untuk membantu kami meningkatkan pengalaman pengguna.

Sangat Buruk

Sangat Buruk (0%)

Buruk

Buruk (0%)

Cukup

Cukup (0%)

baik

Baik (0%)

Sangat baik

Sangat Baik (100%)