image

Admin Dinas Pendidikan

02 Juni 2020

2513x Dilihat
KADISDIK SOSIALISASIKAN PPDB TAHUN AJARAN 2020/2021

disdik.purwakartakab.go.id -- Wabah Covid-19 masih menjadi ancaman di tengah kehidupan masyarkat, dimana angka penularan hingga hari ini masih terus bertambah  Di tengah kondisi tersebut, jelas pencegahan penularan Covid-19 masih harus terus diupayakan. 

Pendidikan di sekolah menjadi jalur yang paling rawan, bahkan dapat menjadi Claster baru dalam penyembaran Covid-19, namun demikian pelaksanan pelayanan pendidikan tetap harus dilaksanakan dengan  menggunakan protokol kesehatan.

Kini dunia pendidikan juga dihadapkan agenda penting yang harus dilaksanakan ditengah pandemi yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun Pelajaran 2020/2021. Sosialisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk jenjang TK, SD, SMP di Kabupaten Purwakarta terus diupayakan, baik melalui Sosial Media yang dimiliki dinas pendidikan, maupun sosialisasi secara massif  kepada seluruh elemen masyarakat.

Hari ini Selasa (2/06), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta (Kadisdik) berkesempatan memberikan sosialisasi PPDB pada acara kegiatan Halal bihalal DWP (Dharma Wanita Persatuan) dan PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) Kabupaten Purwakarta.

Dalam kesempatan tersebut Kadisdik menyampaikan bahwa pelaksanaan PPDB tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan secara online. Adapun Asas yang menjadi dasar pelaksanaan PPDB tahun 2020 adalah Nondiskriminatif (tidak membedabedakan), Objektif, Transparan, akuntabel dan Berkeadilan.

Ada beberapa syarat yang harus dipersiapakan bagi Orang tua/Wali yang akan mendaftarkan putra-putrinya. Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru adalah :

1. Kutipan akta kelahiran atau surat keterangan dari Desa/Kelurahan

2. Domisili peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau keterangan domisili  dari RT/RW yang dilegalisir lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang.

3. Memiliki Ijazah jenjang Sebelumnya atau surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah.

4. Surat pernyataan Orang tua/Wali di atas materai.

 

Untuk PPDB tahun 2020 ada 4 kuota yang dapat dipilih orang tua yaitu :

1. Jalur Afirmasi (bagi peserta didik yang kurang mampu) dilaksanakan pada tanggal 16-18 Juni 2020 dengan kuota 15%

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilaksanakan pada tanggal 19-23 Juni 2020 dengan kuota 5%

3. Jalur Prestasi dilaksanakan pada tanggal 24-26 Juni 2020 dengan Kuota 20%

4. Jalur Zonasi (bagi peserta didik yang berada diwilayah terdekat) dilaksanakan pada tanggal 29 Juni-3 Juli 2020 dengan kuota 60%

Penerapan  Sanksi bagi Orang tua/Wali yang melanggar aturan dalam pendaftaran Peserta didik baru antara lain :

1. Peserta didik yang orang tuanya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat maupun Permerintah Daerah akan dikenai Sanksi dikeluarkan  dari sekolah 

2. Peserta didik yang Oarang tuanya terbukti memalsukan bukti surat Keterangan Domisili bermaterai dari RT/RW akan dikenai Sanksi dikeluarkan  dari sekolah

3. Peserta didik yang orang tuanya terbukti memalsukan dokumen persyaratan PPDB akan dikenai sanksi dikeluarkan  dari sekolah

Kadisdik juga menyampaikan, bagi orang tua yang tidak memiliki akses (tidak memiliki android atau kurang memahami pendaftaran online) untuk mendaftarkan putra-putrinya dapat meminta bantuan Operator sekolah untuk mandaftarakan.

Dinas Pendiikan juga  membuka layanan konsultasi dan pengaduan PPDB tahun 2020 yaitu dengan menghubungi WhatsApp 087760977624, 081572130563. (AJ/Red)

Bagaimana Kesan Anda?

Berikan suara Anda untuk membantu kami meningkatkan pengalaman pengguna.

Sangat Buruk

Sangat Buruk (0%)

Buruk

Buruk (0%)

Cukup

Cukup (0%)

baik

Baik (0%)

Sangat baik

Sangat Baik (100%)