Pendidikan_Kita - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, M.Pd melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruangan bidang-bidang yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Senin (02/11/2026).
Kegiatan itu dilaksanakan sebagai bentuk dari pelaksanaan fungsi kepala Dinas seperti yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja DInas Pendidikan.
Pada pasal 6 ayat 3 (m) tercantum bahwa kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok, mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan bimbingan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang pendidikan.
Melalui pemantauan langsung ke ruangan staf, memonitoring kinerja serta melaksanakan pembinaan diharapkan pelaksanaan tugas staf berjalan sesuai tanggung jawab, disiplin, memperkuat koordinasi serta memperkuat koordinasi dan budaya kerja ASN Berakhlak.
Selain memonitoring kinerja staf, di setiap bidang juga dilakukan pengecekan kebersihan lingkungan ruangannya agar staf nyaman dan sehat berada di ruangan kerjanya