27 Maret 2020
Disdik.purwakartakab.go.id – Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika kembali mengeluarkan Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor : 443.1/1038/Disdik Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Kabupaten Purwakarta.
Dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan, Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dibatalkan, kemudian proses belajar dari rumah diperpanjang peniadaan pembelajaran di sekolah, terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai 11 April 2020.
Sementara, untuk Ujian Sekolah kelulusan dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran.
Adapaun penjelasan untuk alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemic Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, Hand sanitizer, disinfectant dan masker bagi warga sekolah.
Ditemui langsung, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Purwakarta H. Purwanto menjelaskan, pelaksanaan home schooling di purwakarta sejauh ini berjalan dengan baik. Pihaknya, sambung dia, intenstif melakukan pemantauan melalui perangkat Dinas Pendidikan seperti para pengawas jenjang SD, SMP.
“Sedangkan saya melakukan pengawasan kepada pengawas dengan cara rapat online melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting untuk melaporkan bagaimana kondisi di lapangan dalam hal pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilakukan para guru. Selain itu ada juga pemantauan yang saya lakukan dengan pemantauan top dwon dan bottom up. Pemantauan top dwon saya lakukan melalui WhatsApp Grup para Korwil dan Kepala Sekolah, termasuk juga para guru penggerak,” jelasnya.
KADISDIK MINTA ORANG TUA, ANAK- ANAK TETAP DI RUMAH
Dia melanjutkan, pihaknya selalu mengingatkan kepada para orang tua peserta didik melalui jejaring yang ada agar anak-anaknya tetap di rumah. Hal tersebut agar para orang tua juga bisa menemani para siswa di rumah dan keluar jika dalam keadaan mendesak saja.
“Hal ini berlaku untuk semua sekolah. Kami sudah perintahkan untuk membuat surat yang memberikan penjelasan kepada orang tua. Kami juga menugaskan tim Gerakan Disiplin Sekolah (GDS) Tingkat Kabupaten untuk melakukan patroli ke tempat-tempat yang potensial peserta didik berkumpul seperti warnet, dan tempat-tempat lain.
Selain itu, kami juga bekerjasama dengan Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas untuk mencegah dan membubarkan kerumunan anak-anak sekolah jika ada,” tandasnya.
KADISDIK : ORANG TUA KOMPLAIN KEBIJAKAN BELAJAR DIRUMAH
Tidak lupa, Kadisdik Purwanto pun memahami komplain yang muncul dari orang tua akibat kebijakan belajar di rumah. Bisa jadi itu karena keterbatasan kemampuan dan kesibukan mereka mendampingi anak-anaknya.
“Saya juga paham tentunya akan banyak hal yang disebabkan keterbatasan guru baik karena fasilitas dan kemampuan mereka. Saya ingin mengatakan bahwa hal yang paling utama dari kebijakan ini adalah anak-anak tetap sehat tidak terpapar Covid 19, sehingga hal paling penting yang harus dilakukan para orang tua adalah pastikan anak-anaknya tetap berada di rumah dan tidak keluyuran. Batasi mereka untuk bersentuhan dengan orang lain. Kalau para orang tua mempunyai keterbatasan membimbing anak-anaknya belajar rumus-rumus dan teori-teori atau apapun seperti yang dilakukan para guru di sekolah. Didiklah mereka di rumah dengan hal-hal positif yang sangat berharga dan mudah dilakukan seperti mencuci, memasak, menyetrika, melipat baju, bersih-bersih, memberi makan hewan peliharaan, merawat bunga dan lain-lain,” demikian pesannya. (NC/Red)