04 Januari 2019
Disdik.purwakartakab.go.id – Seluruh jajaran Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menghadiri kegiatan sosialisasi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), di Aula Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rabu (2/1) kemarin.
Di kesempatan itu, perwakilan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Rahmat memaparkan inti dari kebijakan TKD. Dia menjelaskan, TKD merupakan bagian dari amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tujuan dari pemberian TKD, antara lain adalah untuk perbaikan kerja ASN yang dimensinya antara lain, kualitas pelayanan masyarakat, disiplin PNS dan CPNS, kinerja PNS dan CPNS, keadilan dan kesejahteraan PNS dan CPNS, integritas PNS dan CPNS dan tertib administrasi keuangan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Rahmat mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintruksikan pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus terukur dan sesuai dengan kinerjanya.
“Jika PNS hari ini tidak produktif, maka jangan harap akan menerima TKD maksimal. Itu yang diharapkan pemerintah pusat melalui KPK,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Purwakarta, H. Purwanto mengatakan bahwa kebijakan TKD harus menjadi motivasi bagi ASN untuk lebih profesional dan bertanggung-jawab terhadap profesinya.
“Bapak dan Ibu Pegawai Dinas Pendidikan semua harus terus mengerjakan taggung jawab dengan baik dan sempurna. Pemberian TKD sesuai dengan apa yang telah dilakukan dalam pekerjaan bapak/ibu semua. Semoga dengan adanya sosialisasi terkait TKD ini kita bisa dan mampu meningkatkan kinerja dan kompetesi sebagai ASN,” pungkasnya. (NC/Red)