Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, Dinas Pendidikan membuka layanan publik sesuai dengan ketentuan waktu kerja instansi pemerintah.
Waktu Pelayanan:
- Senin – Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
- Jumat : 07.30 – 16.15 WIB
- Istirahat:
- Senin – Kamis : 12.00 – 13.00 WIB
- Jumat : 11.30 – 13.00 WIB
Tempat Pelayanan:
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan, cepat, ramah, dan profesional sesuai dengan standar pelayanan publik yang berlaku.
Untuk kenyamanan bersama, masyarakat diharapkan mengunjungi layanan pada jam operasional dan membawa kelengkapan dokumen sesuai kebutuhan layanan.