image

Admin Dinas Pendidikan

21 Januari 2019

9828x Dilihat
GAUNGKAN PERPRES TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER

Disdik.purwakartakab.go.id -- Pendidikan karakter  adalah  kunci  penting di dalam membentuk kepribadian  generasi muda bangsa  Indonesia. Hakikatnya pendidikan karakter   bertujuan  membantu manusia menjadi cerdas serta  tumbuh menjadi insan yang saleh. Pemerintah menguatkan karakter generasi muda agar memiliki keunggulan dalam persaingan   guna  mempersiapkan Generasi Emas  2045, artinya pendidikan karakter  wajib  diterapkan di sekolah, di rumah dan lingkungan sosial. Melalui Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pemerintah mendorong peningkatan literasi dasar, kompetensi berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaborasi generasi muda.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter ditanggapi oleh Bapak Presiden  dengan rasa bahagia sekali, banyak sekali yang  mendukung  penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini. Perpres  ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.                                    

Adapun tujuan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 adalah, (satu) membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;  (dua) mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan (tiga) merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan:

a. Intrakurikuier;

b. Kokurikuler;  dan

c. Ekstrakurikuler. 

Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 menyatakan bahwa  Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masingmasing. (3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah mempertimbangkan: a) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b) ketersediaan sarana dan prasarana; c) kearifan lokal; dan d) pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.

Mudah-mudahan dengan  adanya  Perpres  Nomor  87  Tahun  2017  ini  kita  terus  gaungkan  seantero  negeri  ini  dan  menerapkan semaksimal  mungkin dalam  kehidupan  sehari-hari, hal  ini  akan  lahir  sinergitas  dan   penguatan  rasa  tanggung  jawab terus pemerintah  terhadap  pembentukan  karakter bangsa  ini   terutama pada  dunia  pendidikan  guna meraih  cita-cita bangsa  yang  makmur, berkeadilan, sejahtera sesuai harapan  semua  elemen bangsa. Semoga.

di Tulis Oleh : Isep  Suprapto, M.Pd (Staf  Pengajar pada  SMP Negeri 2  Plered   Kabupaten  Purwakarta)

Bagaimana Kesan Anda?

Berikan suara Anda untuk membantu kami meningkatkan pengalaman pengguna.

Sangat Buruk

Sangat Buruk (0%)

Buruk

Buruk (0%)

Cukup

Cukup (0%)

baik

Baik (0%)

Sangat baik

Sangat Baik (100%)