13 Juni 2019
Disdik.purwakartakab.go.id -- Jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Purwakarta mensosialisasikan regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020 ke DPRD Kabupaten Purwakarta, Rabu (12/06).
Pada kesempatan itu, rombongan Dinas Pendidikan yang dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, H. Purwanto diterima oleh Wakil Ketua DPRD Warseno berikut para anggota komisi IV DPRD Purwakarta. Semeentara, sosialisasi PPDB digelar di ruang rapat gabungan komisi DPRD Purwakarta.
Dalam paparannya, Kadisdik Purwanto memaparkan regulasi terkait PPDB dari mulai tingkat pusat sampai daerah. Selain itu, dia pun memaparkan hal-hal teknis persiapan pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2019/2020 di Kabupaten Purwakarta. Termasuk diantaranya adalah bagaimana sistem aplikasi online PPDB untuk jenjang SMP yang akan digunakan pada tahun pelajaran ini.
"Sebagaimana diketahui, berdasarkan regulasi permendikbud nomor 51 tahun 2018 dan surat edaran bersama mendikbud dan mendagri bahwa PPDB tahun pelajaran 2019/2020 menggunakan tiga jalur yaitu zonasi dg kuota 90%, Prestasi 5% dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5%, " ulasnya. (NC/Red)