Pendidikan_Kita — Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Pembahasan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026 bertempat di Rapim Mandalawangi, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 25 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama. Selain itu, kegiatan juga merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Nomor 400.3.1/618-Disdik/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Purwakarta.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber sosialisasi adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, M.Pd., yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dr. Dede Supendi, M.Pd. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna memberikan pelayanan pendidikan yang optimal kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya Asisten Sekretaris Daerah I Kabupaten Purwakarta, Inspektorat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dewan Pendidikan, para camat, lurah dan kepala desa se-Kecamatan Purwakarta, Asosiasi Komite Satuan Pendidikan Indonesia (AKSPI) Kab. Purwakarta, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), hingga perguruan tinggi di Kabupaten Purwakarta.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta berharap seluruh pihak dapat memahami mekanisme dan ketentuan SPMB secara menyeluruh sehingga pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, dan mampu menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Purwakarta.