Pendidikan_Kita – Dinas Pendidikan Kabupten Purwakarta, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.11/1637-Dikdas/2026 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan Dan Kenaikan Kelas Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Purwakarta Tahun 2026.
Surat edaran ini dibuat agar kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas di satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan pungutan atau iuuran dalam bentuk apapun untuk kegiatan tersebut.
Kegiatan perpisahan ataupun kenaikan kelas bisa dilaksanakan dengan sederhana, aman, kreatif, serta mengedepankan nilai gotong royong dan kebersamaan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas dapat menjadi momen yang bermakna dalam pembentukan karakter peserta didik yang “Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer”