image

Admin

29 Mei 2026

15x Dilihat
Disdik Purwakarta Imbau Kegiatan Perpisahan dan Kenaikan Kelas Fokus pada Nilai Edukatif
 Pendidikan_Kita – Dinas Pendidikan Kabupten Purwakarta, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.11/1637-Dikdas/2026 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan Dan Kenaikan Kelas Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Purwakarta Tahun 2026.
 
Surat edaran ini dibuat agar kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas di satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan pungutan atau iuuran dalam bentuk apapun untuk kegiatan tersebut. 

Kegiatan perpisahan ataupun kenaikan kelas bisa dilaksanakan dengan sederhana, aman, kreatif, serta mengedepankan nilai gotong royong dan kebersamaan. 

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas dapat menjadi momen yang bermakna dalam pembentukan karakter peserta didik yang “Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer” 

Bagaimana Kesan Anda?

Berikan suara Anda untuk membantu kami meningkatkan pengalaman pengguna.

Sangat Buruk

Sangat Buruk (0%)

Buruk

Buruk (0%)

Cukup

Cukup (0%)

baik

Baik (0%)

Sangat baik

Sangat Baik (100%)