03 November 2023
Purwakarta, (03/11/2023) - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada bulan Agustus 2023 meluncurkan peraturan baru untuk penanganan kekerasan di sekolah.
Peraturan terbaru tersebut adalah Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Dibuatnya peraturan tersebut dalam rangka penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi di sekolah.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta sudah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta nomor: TU.01.02/3558-Dikdas/2023 tentang Pembentukan Tim Pecegahan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan Kabupaten Purwakarta jenjang SD dan SMP.
Tujuan dari pembentukan TPPK adalah untuk mensosialisasikan kepada guru dan kepala sekolah agar kekerasan serta perundungan jangan sampai dilakukan oleh siapapun dan dimanapun.
Sekolah jenjang SD dan SMP membentuk Tim PPK dengan keanggotaan minimal 3 (tiga) orang terdiri dari perwakilan pendidik yang tidak ditugaskan kepala satuan pendidikan dan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Tim PPK di sekolah harus melakukan edukasi kepada orang tua melalui kegiatan parenting untuk menginformasikan bahwa kekerasan itu bisa terjadi dimana saja tidak hanya di sekolah dan pencegahan perundungan dan kekerasan bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah ataupun pemerintah tetapi tanggung jawab masyarakat dan orang tua.
Sekolah bisa bermitra dengan internal pendidikan seperti MKKS, PGRI, K3S ataupun eksternal pendidikan seperti kepolisian dan Dinas Sosial dalam kegiatan-kegiatan edukasi tentang kekerasan dan perundungan anak-anak seperti yang sudah dilaksanakan oleh beberapa sekolah di Purwakarta. (MH/Red)