13 Juni 2019
Disdik.purwakartakab.go.id -- Sosialisasi regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020 oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Purwakarta terus berlanjut. Setelah ke DPRD Kabupaten Purwakarta, jajaran Disdik Purwakarta mensosialisasikan PPDB di hadapan pengurus Dharmawanita dan PKK, di taman Maya Datar, Kamis (13/06).
Pada kesempatan pemaparan, Kadisdik Purwanto memaparkan regulasi terkait PPDB dari mulai tingkat pusat sampai daerah. Selain itu, dia pun memaparkan hal-hal teknis persiapan pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2019/2020 di Kabupaten Purwakarta. Termasuk diantaranya adalah bagaimana sistem aplikasi online PPDB untuk jenjang SMP yang akan digunakan pada tahun pelajaran ini.
"Sebagaimana diketahui, berdasarkan regulasi permendikbud nomor 51 tahun 2018 dan surat edaran bersama mendikbud dan mendagri bahwa PPDB tahun pelajaran 2019/2020 menggunakan tiga jalur yaitu zonasi dg kuota 90%, Prestasi 5% dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5%," ulasnya
Tidak ketinggalan, dia pun berpesan agar jajaran ibu-ibu Dharmawanita dan PKK dapat membantu menyampaikan sosialisasi regulasi PPDB 2019 pada keluarga, tetangga dan masyarakat Purwakarta.
“Sekolah swasta sama, semua anak bisa sekolah," pungkasnya. (NC/Red)