22 Juli 2019
Disdik.purwakartakab.go.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta melalui Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak untuk Guru dan SDM Pengasuhan Alternatif PAUD dan DIKMAS, di Aula Hotel Ciwareng Senin (22/07).
Dari amatan langsung di lokasi, kegiatan ini diikuti oleh para Guru SD, SMP, petugas Bimbingan Konseling, Penilik, para pengawas, Himpaudi, IGTKI, Dinas Kesehatan, Dinas Sosoal, Kemenag serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Purwakarta, H. Purwanto yang berkesempatan hadir didapuk membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan kepada para peserta. Dalam sambutannya, ia kembali mengkampanyekan isu lingkungan yang tengah menjadi fokus pihaknya di Tahun Ajaran baru kali ini.
"Di Tahun 2020, kami menargetkan seluruh sekolah di Kabupaten Purwakarta bebas sampah plastik, sehingga lingkungan sekolah mencapai kualitas Sekolah Ramah Anak," Ucapnya
Untuk mencapai target capaiannya, salahsatu langkah yang akan dilakukan adalah membangun komitmen dengan pihak sekolah, baik itu manajemen sekolah maupun orang tua siswa.
“Bukan hanya komitmen dengan manajemen sekolah untuk memuluskan agenda ini, tapi juga lingkungan masyarakat di sekolah harus memiliki komitmen dan kita terus upayakan agar target bisa tercapai,” Jelasnya
Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta, Dr. Aisah Jamil berkesempatan hadir memaparkan kebijakan tentang Kota Layak Anak. Menurutnya, salah satu tujuan dari kegiatan ini ialah mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) di Kabupaten Purwakarta.
"Ada 5 Klaster Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), pertama Hak Sipil dan Kebebasan, Kedua Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Ketiga Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Keempat Pendidikan, waktu, luang dan kegiatan Budaya," katanya.
Sementara, untuk mewujudkan cita-cita tersebut, ada langkah-langkah perlindungan yang harus diberikan kepada anak.
" Ada lima langkah-langkah Perlindungan khusus : A. Anak dalam situasi darurat, B. Anak yang Berkonflik dengan Hukum, C. Anak dalam situasi eksploitasi : ekonomi, Dieksploitasi sebagai pengguna dan atau pengedar narkoba, Ekspi seksual dan kekerasaan seksual (Perkosaan, Incest, pelecehan seksual, sodomi), penculikan, perdagangan dan trafiking. D. Kelompok minoritas dan suku terasing," demikian urainya. (NC/Red)