image

Admin

27 Januari 2026

35x Dilihat
Dinas Pendidikan Susun Regulasi SPMB dan Lakukan Persiapan TKA Tahun 2026
Pendidikan_Kita - Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tengah menyusun regulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai upaya memastikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Dr. Dede Supendi, M.Pd. dalam arahannya menyampaikan bahwa saat ini Dinas Pendidikan sedang menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang SPMB. Penyusunan Perbup tersebut dijadwalkan berlangsung pada periode Januari hingga Maret 2026.

Proses penyusunan regulasi dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, draf Perbup juga dibahas dan direviu oleh pejabat Dinas Pendidikan, pengawas SD dan SMP, Dewan Pendidikan, serta perwakilan akademisi dari perguruan tinggi.

Sebagai bagian dari persiapan teknis pelaksanaan SPMB, Dinas Pendidikan melakukan pemetaan daya tampung satuan pendidikan, potensi jumlah peserta didik baru, serta penataan sistem zonasi. Pada jalur prestasi, seleksi peserta didik dapat menggunakan nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) untuk prestasi akademik, serta prestasi non-akademik yang meliputi bidang perlombaan, kepramukaan, kepemimpinan, dan prestasi keagamaan. Sementara itu, sistem zonasi masih dalam tahap formulasi dengan pendekatan wilayah administratif desa atau kelurahan untuk SD serta kecamatan untuk SMP.

Adapun standar daya tampung ideal ditetapkan sebanyak 32 peserta didik per rombongan belajar (rombel) pada jenjang SMP, serta maksimal 28 peserta didik per rombel pada jenjang SD. Ketentuan rombel maksimal ditetapkan sebanyak 11 rombel untuk SMP dan 4 rombel untuk SD. Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh satuan pendidikan diwajibkan segera melakukan input data daya tampung, ketersediaan guru, dan ruang kelas sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Terkait pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA), Dinas Pendidikan merencanakan bimbingan teknis (bimtek) yang akan dilaksanakan pada awal Februari 2026. Pelaksanaan TKA dijadwalkan pada bulan April 2026 bagi peserta didik kelas VI SD dan kelas IX SMP.

Selain itu, tahun 2026 merupakan tahun kedua penerapan e-Ijazah. Oleh karena itu, seluruh sekolah diwajibkan menganggarkan kebutuhan kertas atau blangko ijazah sebagai bagian dari kesiapan administrasi kelulusan.

Dengan berbagai langkah strategis tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta berharap pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih tertata, berkeadilan, serta mampu mengakomodasi kebutuhan dan potensi peserta didik secara optimal.

Bagaimana Kesan Anda?

Berikan suara Anda untuk membantu kami meningkatkan pengalaman pengguna.

Sangat Buruk

Sangat Buruk (0%)

Buruk

Buruk (0%)

Cukup

Cukup (0%)

baik

Baik (0%)

Sangat baik

Sangat Baik (100%)