Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta melaksanakan Rapat Koordinasi dengan pengawas ruang Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Sabtu, 4 April 2026. Kegiatan berlangsung pukul 08.00 sampai 11.00 WIB melalui Zoom. Rapat ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan teknis dan administratif pelaksanaan TKA tahun 2026 pada seluruh satuan pendidikan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Sadiyah, M.Pd yang sekaligus menyampaikan arahan strategis. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dr. Dede Supendi, M.Pd, Kepala Seksi Kurikulum, Penilaian dan Kesiswaan Pamel Liskardani, M.Pd, serta Tim Teknis TKA. Para pengawas ruang dari sekolah pelaksana hadir secara virtual.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Sadiyah, M.Pd menekankan bahwa TKA bertujuan memetakan kemampuan akademik peserta didik secara objektif. Ia menegaskan bahwa hasil tes akan menjadi dasar perencanaan peningkatan mutu pembelajaran dan menjadi bagian penting dari proses seleksi akademik. Ia meminta pengawas menjalankan tugas sesuai prosedur, menjaga integritas, serta memastikan suasana tes berlangsung tertib dan kondusif. Ia juga menegaskan kewajiban pengawas untuk hadir lebih awal, memverifikasi identitas peserta dengan teliti, dan melaporkan setiap kejadian secara akurat.
Setelah sambutan Kepala Dinas, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dr. Dede Supendi, M.Pd menyampaikan paparan berbasis data mengenai kesiapan pelaksanaan TKA tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa pada tahun ini terdapat 123 sekolah jenjang SMP di Kabupaten Purwakarta. Sebanyak 121 sekolah mengikuti TKA, terdiri dari 78 SMP Negeri dan 43 SMP Swasta. Dua sekolah tercatat tidak mengikuti pelaksanaan TKA karena belum ada siswa Tingkat akhir yaitu kelas IX.
Dr. Dede menjelaskan bahwa jumlah peserta TKA utama mencapai 12.921 siswa. Ia merinci bahwa pelaksanaan TKA dibagi ke dalam empat gelombang dengan distribusi 89 sekolah pada gelombang pertama, 73 sekolah pada gelombang kedua, 24 sekolah pada gelombang ketiga, dan 6 sekolah pada gelombang keempat. Ia menambahkan bahwa variasi gelombang disesuaikan dengan kapasitas sarana, kesiapan perangkat, dan ketersediaan ruang.
Pada aspek sesi pelaksanaan, terdapat perbedaan jumlah sesi antar sekolah. Sebanyak 15 sekolah melaksanakan TKA dalam satu sesi, 30 sekolah dalam dua sesi, 49 sekolah dalam tiga sesi, dan 27 sekolah dalam empat sesi. Total ruang yang digunakan berjumlah 158 ruang dengan komposisi pengawas 81 laki-laki dan 77 perempuan. Dr. Dede menegaskan bahwa variasi sesi dan ruang membutuhkan pengawasan yang cermat agar seluruh proses berjalan lancar. Pelaksanaan TKA mulai tanggal 6 – 16 April 2026.
Ia menekankan bahwa data pelaksanaan ini menunjukkan besarnya skala kegiatan TKA tahun 2026 sehingga seluruh pengawas perlu memiliki pemahaman teknis yang kuat. Pengawas diminta memastikan kesiapan ruang, perangkat, jaringan, serta berkoordinasi aktif dengan proktor dan teknisi. Ia mengingatkan bahwa akurasi laporan pengawas sangat penting karena menjadi dasar verifikasi data pelaksanaan.
Pada bagian akhir paparannya, Dr. Dede menyampaikan bahwa TKA merupakan instrumen asesmen daerah yang menjadi dasar evaluasi mutu pendidikan. Ia berharap seluruh unsur pelaksana menjalankan tugas dengan disiplin, profesional, dan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya, Kepala Seksi Kurikulum, Penilaian dan Kesiswaan Pamel Liskardani, M.Pd memberikan penjelasan teknis mengenai prosedur pelaksanaan, alur login peserta, penanganan kendala, serta mekanisme pelaporan. Tim Teknis TKA menambahkan penjelasan mengenai pengendalian sistem, pengelolaan server, dan langkah penanganan risiko.
Melalui rapat koordinasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta memastikan bahwa seluruh pengawas ruang memiliki pemahaman yang seragam terkait standar pelaksanaan TKA. Pelaksanaan TKA tahun 2026 diharapkan berjalan tertib, objektif, dan berintegritas sehingga mampu memberikan data akurat untuk peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Purwakarta.