image

Admin

27 Februari 2026

74x Dilihat
Dinas Pendidikan Purwakarta Gelar FGD Draf Juknis SPMB 2026/2027
Pendidikan_Kita – Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Draf Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027, Selasa 24 Februari 2026 bertempat di Ruang Rapat Mandalawangi lantai 2 Komplek Bale Guru Linuhung Dinas Pendidikan Kab. Purwakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 25 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

FGD tersebut bertujuan untuk merumuskan dan menyempurnakan ketentuan teknis pelaksanaan SPMB agar selaras dengan regulasi yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan dalam proses penerimaan murid baru di Kabupaten Purwakarta.

Dalam Peraturan Bupati tersebut, sejumlah pengaturan teknis pelaksanaan SPMB didelegasikan kepada Dinas Pendidikan melalui Keputusan Kepala Dinas. Pendelegasian tersebut sebagaimana termaktub dalam:

1. Pasal 17 ayat (4) tentang pembobotan;
2. Pasal 19 ayat (4) tentang penetapan wilayah;
3. Pasal 20 ayat (1) tentang penetapan daya tampung;
4. Pasal 25 ayat (1) tentang tahapan pelaksanaan;
5. Pasal 40 ayat (3) tentang daftar ulang;
6. Pasal 41 ayat (1) tentang pasca SPMB;
7. Pasal 57 ayat (2) tentang sanksi.

Melalui FGD ini, setiap substansi yang didelegasikan dibahas secara komprehensif guna menghasilkan Juknis yang operasional, aplikatif, dan responsif terhadap dinamika di lapangan, baik pada jenjang SD maupun SMP.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pendidikan selaku Ketua Panitia SPMB, para Kepala Bidang, Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Subbagian (Kasubag). Turut hadir pula unsur Pengawas SD dan SMP, perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD.

Kepala Dinas Pendidikan Sadiyah, M.Pd. dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan Juknis SPMB harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. “SPMB bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari ikhtiar bersama dalam menjamin layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi seluruh anak di Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Melalui forum diskusi ini, diharapkan Juknis SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan proses penerimaan murid baru secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Bagaimana Kesan Anda?

Berikan suara Anda untuk membantu kami meningkatkan pengalaman pengguna.

Sangat Buruk

Sangat Buruk (0%)

Buruk

Buruk (0%)

Cukup

Cukup (0%)

baik

Baik (0%)

Sangat baik

Sangat Baik (100%)